Mentahkan Gugatan Kader Pro KLB, Demokrat Serahkan Bukti ke Kemenkumham

14 Oktober 2021, 17:52 WIB
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Dr. Heru Widodo didampingi Hinca Pandjaitan serta kader Demokrat lainnya saat memberikan keterangan pers. /Dok. Partai Demokrat/

WARTA SASANDO - Partai Demokrat (PD) menyerahkan ratusan dokumen terkait uji materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART PD Kongres V 2020 dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dokumen yang diserahkan PD di antaranya berupa tanggapan atas uji materiil, surat pencabutan hak uji materiil dari salah satu pemohon, serta surat keterangan ahli hukum tata negara dan administrasi negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Soal Tagar #PercumaLaporPolisi, Kompolnas: Polisi Harus Koreksi Internal

Kuasa hukum DPP PD, Dr. Heru Widodo menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan uji materiil melalui Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020, dimana pihak tergugat adalah Kemenkumham yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART PD pada bulan Mei 2020.

Heru menambahkan pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis.

Baca Juga: Cek Bansos, Mensos Risma Temukan Saldo ATM Milik Penerima PKH Ternyata Nol

"Ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan," ujar Heru Widodo dalam rilis yang diterima wartasasando.com pada Kamis 14 Oktober 2021.

Sementara Hinca Pandjaitan mengatakan pihaknya juga menyampaikan surat keterangan 5 ahli hukum tata negara dan administrasi negara yang kredibel.

Pada intinya kelima ahli menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh lembaga negara sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di MA.

Baca Juga: Habib Husein Beber Dua Penyebab yang Memecah Persatuan Bangsa

"Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum dimana setiap anggota partai manapun dapat mengajukan uji materiil AD/ART partainya di MA,” sambung anggota Komisi III DPR RI itu.

Lima ahli hukum yang dimaksud antara lain Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.

Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto.***

Editor: Tommy Aquino

Tags

Terkini

Terpopuler