MUI Kritik Pergeseran Libur Maulid Nabi, Stafsus Menag: Harusnya Dukung Penanganan Pandemi

13 Oktober 2021, 12:34 WIB
kalender. //Pixabay/Andreas Lischka/

WARTA SASANDO - Pergeseran hari libur peringatan Maulid Nabi ke tanggal 20 Oktober 2021 memicu respon dari sejumlah pihak. Salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis.

Cholil Nafis mengkritik kebijakan pergeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Kementerian Agama, dari tanggal 19 Oktober ke tanggal 20 Oktober mendatang.

Menurutnya kebijakan aturan ini tidak lagi relevan dengan alasan Covid-19 yang mulai reda, dimana hajatan nasional mulai normal.

Baca Juga: Ngaku Dapat Tawaran dengan Gaji Besar di BUMN, Ferdinand Hutahaean: Saya Tolak

Menjawab hal tersebut, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan keputusan pemerintah menggeser hari libur keagamaan untuk kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19 yang belum selesai.

“Kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19,” kata Wibowo di Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021 dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Selain itu, Wibowo mengakui bahwa pandemi di Indonesia mengalami tren penurunan.

Akan tetapi, hal itu tidak boleh mengendurkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini 3 Ranperda Usul Inisiatif Pemkot Kupang yang Diajukan Dalam Sidang Dewan

“Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” kata Wibowo.

Lebih lanjut, menurut Wibowo, keberhasilan Indonesia melakukan penanganan pandemi dengan baik tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kendati demikian, Wibowo menekankan bahwa pandemi Covid-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada.

Baca Juga: Luna Maya Bagikan Video Pertemuannya dengan Ariel, Kode CLBK Makin Nyata?

Untuk itu, Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal 2021, sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Menurutnya, MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi.

Tentunya, bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendurkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya bersama dalam memerangi Covid-19.

“Di tengah masa pandemi ini marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyuk seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” kata Wibowo.

Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi tahun ini dari tanggal 19 Oktober ke tanggal 20 Oktober.

Baca Juga: 200.000 Subscriber Baim Wong 'Walk Out' Buntut Perlakuan Kasar kepada Kakek Suhud

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriah dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Disebutkan bahwa perubahan tanggal itu tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.***

Editor: Tommy Aquino

Tags

Terkini

Terpopuler