Ini 3 Ranperda Usul Inisiatif Pemkot Kupang yang Diajukan Dalam Sidang Dewan

- 12 Oktober 2021, 14:25 WIB
Jalannya sidang III tahun 2020-2021 DPRD Kota Kupang, Selasa 12 Oktober 2021.
Jalannya sidang III tahun 2020-2021 DPRD Kota Kupang, Selasa 12 Oktober 2021. /Dok. Prokompim Kota Kupang/

WARTA SASANDO - Pemerintah Kota Kupang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif untuk dibahas dalam masa sidang III tahun 2020-2021 DPRD Kota Kupang.

Ketiga ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD NTT (Bank NTT), Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum PDAM Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumnda) Air Minum Kota Kupang serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Bening Lontar.

Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay saat membacakan tanggapan Wali Kota Kupang atas pemandangan umum fraksi terhadap ketiga ranperda tersebut pada rapat paripurna ke-19 DPRD Kota, Selasa 12 Oktober 2021, menjelaskan tiga ranperda tersebut.

Baca Juga: Ada Penajaman Visi Misi Marsel-Djafar, Panitia Pemilihan Wabup Ende Siapkan 3 Panelis

Dikutip wartasasando.com dari rilis Prokompim Kota Kupang, ranperda penyertaan modal pada Bank NTT sebagaimana dijelaskan Sekda, merupakan salah satu upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam UndangyUndang Dasar 1945.

Landasan yuridis penyertaan modal pada Bank NTT adalah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Sekda menyebutkan, besaran penyertaan modal pemerintah ke Bank NTT sebesar Rp 97 milyar lebih sejak tahun 2004 sampai tahun 2020.

Baca Juga: Parpol Lain Bahas Pilpres, Demokrat: Kita Fokus Atasi Pandemi Dulu

Selanjutnya, deviden yang diterima pemerintah sampai dengan saat ini sebesar Rp 155 milyar lebih.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Prokompim Kota Kupang


Tags

Terkini

x