Tiga Ranperda Usul Inisiatif Pemkot Kupang Disetujui Jadi Perda

- 15 Oktober 2021, 06:51 WIB
Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe menandatangani berita acara persetujuan ranperda usul inisiatif Pemkot Kupang disaksikan Wali Kota Jefri Riwu Kore dan pimpinan DPRD Kota Kupang, Kamis 14 Oktober 2021.
Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe menandatangani berita acara persetujuan ranperda usul inisiatif Pemkot Kupang disaksikan Wali Kota Jefri Riwu Kore dan pimpinan DPRD Kota Kupang, Kamis 14 Oktober 2021. /Dok. Prokompim Kota Kupang/

WARTA SASANDO - Pemerintah dan DPRD Kota Kupang menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif yang diajukan Pemkot Kupang untuk dibahas di masa sidang III tahun 2020/2021.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore bersama pimpinan DPRD Kota Kupang, Kamis 14 Oktober 2021.

Tiga ranperda dimaksud antara lain; ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), ranperda tentang penyesuaian bentuk hukum PDAM Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang, serta ranperda tentang penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Bening Lontar.

Baca Juga: Ayo Buruan Hanya 45 Hari Dishub Belu Buka Pelayanan KIR

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kupang yang telah sungguh-sungguh mencurahkan pikiran, tenaga bahkan segala waktu dan kesempatannya untuk membahas, merumuskan hingga menghasilkan tercapainya kesepakatan politik.

Sebelumnya, dalam masa sidang yang sama Pemkot bersama DPRD Kota Kupang juga telah menandatangani persetujuan nota kesepakatan tentang kebijakan umum perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 dan persetujuan nota kesepakatan tentang prioritas dan plafon sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Cek Bansos, Mensos Risma Temukan Saldo ATM Milik Penerima PKH Ternyata Nol

Mantan Anggota DPR RI dua periode itu menambahkan, berbagai catatan strategis yang bersifat korektif, kritikan yang konstruktif, usulan dan harapan kepada pemerintah, semuanya mengisyaratkan dukungan politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, perbaikan, penataan guna percepatan semua aspek pembangunan perkotaan.

“Semoga peraturan daerah yang telah ditetapkan ini menjadi dasar pijak pemerintah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan daerah tercinta ini,” ungkap Jefri Riwu Kore dikutip wartasasando.com dari rilis Prokompim Kota Kupang, Jumat 15 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Prokompim Kota Kupang


Tags

Terkini

x