Senada, Samuel David Adu, yang juga kuasa hukum BPR Chrysta Jaya ini menegaskan bahwa oknum penyebar berita hoax tentang BPR Chrysta Jaya akan diproses secara hukum.
"Karena, jujur saja berita ini sangat sesat. Jadi pasti kami akan melaporkannya hari Senin. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, sehingga kami akan buat Laporan Polisi (LP) di Polda NTT," tandasnya.***