Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Angka 1,1 persen muncul dari i total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen. Jadi, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.Asy'ar
Baca Juga: Jadi Ketua KPU Periode 2022-2027, Ini Profil dan Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari
Dengan perhitungan seperti ini, maka apabila ada ada mobil bekas yang terjual dengan harga Rp100 juta, akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk setor ke pemerintah
Setoran inilah yang nantinya akan dijadikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dengan adanya kebijakan baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan naik.Dirimu
Baca Juga: Kemendikbudristek Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Persiapkan Dirimu!
Hal tersebut dilakukan demi menyesuaikan harga dengan kebijakan yang saat ini berlaku.***
Editor: Johanes Atuis
Sumber: Pikiran Rakyat