Mulai April 2022, Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN

- 13 April 2022, 13:26 WIB
Deretan mobil yang dijual oleh pedagang mobil bekas
Deretan mobil yang dijual oleh pedagang mobil bekas /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Angka 1,1 persen muncul dari i total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen. Jadi, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.Asy'ar

Baca Juga: Jadi Ketua KPU Periode 2022-2027, Ini Profil dan Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari

Dengan perhitungan seperti ini, maka apabila ada ada mobil bekas yang terjual dengan harga Rp100 juta, akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk setor ke pemerintah

Setoran inilah yang nantinya akan dijadikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan adanya kebijakan baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan naik.Dirimu

Baca Juga: Kemendikbudristek Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Persiapkan Dirimu!

Hal tersebut dilakukan demi menyesuaikan harga dengan kebijakan yang saat ini berlaku.***

Halaman:

Editor: Johanes Atuis

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x