Mulai April 2022, Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN

- 13 April 2022, 13:26 WIB
Deretan mobil yang dijual oleh pedagang mobil bekas
Deretan mobil yang dijual oleh pedagang mobil bekas /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

WARTA SASANDO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan terkait jual beli mobil dan motor bekas pada April 2022.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 April 2022.

Dengan aturan terbaru ini, maka setiap penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil yang dijual.

Baca Juga: Dana Desa yang Masuk ke NTT Mencapai Rp19 Triliun, Ini Rinciannya

Dikutip wartasasando.com dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Minggu, 10 April 2022, aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yakni PMK 79/2010.

Dalam aturan dijelaskan bahwa setiap penjualan mobil dan motor bekas akan dikenakan pajak 1,1 persen dari harga jual.

Besaran pajak akan meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 nanti seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.

Baca Juga: 5 Cara Cara Atasi Stres Saat Haid, dari Olahraga Hingga Me Time

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai," kata aturan dalam pasal 2.

Halaman:

Editor: Johanes Atuis

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x