Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta bagi Pekerja Kembali Diluncurkan, Ini Kriteria Utamanya

- 6 April 2022, 10:18 WIB
Selamat! BSU 2022 akan cair ke karyawan yang punya gaji di bawah Rp 3 juta per bulan, cek jadwal pencairan di sini.
Selamat! BSU 2022 akan cair ke karyawan yang punya gaji di bawah Rp 3 juta per bulan, cek jadwal pencairan di sini. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

WARTA SASANDO - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta per karyawan kembali diluncurkan pemerintah. Namun, calon penerima BSU 2022 harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Dikutip wartasasando.com dari Berita DIY, Rabu, 6 April 2022, BSU bagi pekerja di tahun 2022 ini rencananya akan menyasar 8,8 juta karyawan dengan kriteria yang telah ditentukan.

Diluncurkannya kembali program BSU dikarenakan adanya lonjakan harga komoditas global, termasuk energi dan pangan yang cukup berdampak di perekenomian tanah air.

Baca Juga: Catat! Ini Rekomendasi Ahli untuk Makanan Fatal bagi Anjing Peliharaan

“Indonesia ada dua akibat, satu terkait dengan penerimaan ekspor tentu akan ada kenaikan tetapi juga ada transmisi (akibat) di dalam negeri yang tidak bisa seluruhnya ditransmisikan ke masyarakat. Oleh karena itu, tadi arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu terus dipertebal,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Maka dari itu, sejumlah program untuk perlindungan sosial terus dilakukan pemerintah, seperti pengadaan BLT minyak goreng, pengadaan kembali BPUM, hingga adanya program BSU Subsidi Gaji Rp1 juta per pekerja di tahun 2022.

Terkait pengumuman secara rinci dari program BSU 2022 ini, pemerintah bakal menjelaskan akan mengumumkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Masuk Politeknik Negeri, Cek di Link Berikut

Program BSU sempat disalurkan pemerintah di tahun 2021 lalu. Saat itu, BSU dicairkan melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) sebesar Rp1 juta per karyawan.

Besaran BSU tersebut merupakan jumlah total yang harusnya diterima selama dua bulan, dalam artian Rp500 ribu per orang dan langsung cair sekaligus.


Kriteria

Meski belum secara rinci menerangkan apa saja kriteria penerima BSU 2022, yang pasti subsidi gaji Rp1 juta per orang ini hanya bisa diterima oleh pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Wajib dan Istimewa, Ini Keutamaan dan Hukum Sholat Berjamaah

Adapun kebutuhan anggaran yang telah dipersiapkan pemerintah untuk program BSU Subsidi Gaji 2022 yaitu Rp8,8 triliun.

Itulah informasi terkait program BSU Subsidi Gaji Rp1 juta per pekerja yang akan hadir lagi untuk para karyawan yang memenuhi kriteria.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini

x