5. Aggota Polri.
6. Prajurit TNI.
7. Pegawai BUMN.
8. Pegawai BUMD.
9. Orang yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR.
10. Orang yang tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia alias warga negara asing.
Baca Juga: Edukasi Cinta Rupiah di Selatan Negeri, BI NTT Gelar Lomba-lomba Kreatif
Dikutip wartasasando.com dari beritadiy.com, pemerintah memang tak memberikan BLT UMKM ke sembarang orang. Sebab, bantuan ini diberikan untuk mendorong pegerakan UMKM dan salah satu upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.
Orang-orang yang menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta akan mendapatkan SMS pemberitahuan. Adapun, contoh SMS tersebut ialah:
"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp".