BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tidak Bakal Cair untuk Orang dengan 10 Kategori Berikut

- 22 Oktober 2021, 09:44 WIB
Cek NIK KTP di Link Eform BRI Dapatkan BLT UMKM/Pikiran Rakyat
Cek NIK KTP di Link Eform BRI Dapatkan BLT UMKM/Pikiran Rakyat /

WARTA SASANDO - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta diperpanjang hingga Desember 2021. Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Kebijakan tersebut dipertegas lagi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Aestika yang dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka, Simak Cara Daftar untuk Dapat Rp 3,55 Juta

Akan tetapi, bila merujuk pada kriteria penerima BPUM, orang-orang orang dengan 10 kategori berikut tidak bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta pada bulan ini.

1. Orang yang pernah mendapatkan BLT UMKM sebelumnya. Sebab, pemerintah hanya memberikan sekali kepada seseorang.

2. Orang yang tidak memiliki usaha mikro.

3. Orang yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Berstatus sebagai PNS atau PPPK (ASN).

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x