UU HPP Disahkan, Kepala KPP Pratama Kupang: Sistem Perpajakan Lebih Berkeadilan bagi Masyarakat

5 November 2021, 07:06 WIB
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi /

WARTA SASANDO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang (UU HPP) pada Jumat 29 Oktober 2021 lalu.

UU HPP terdiri dari 9 bab yang memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Dalam ruang lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU HPP memuat ketentuan baru yaitu pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.

Baca Juga: Oktober 2021 NTT Alami Deflasi 0,13 Persen, Ini 10 Komoditas Penghambat Inflasi

Di samping itu, diatur juga mengenai pengaturan asistensi penagihan pajak global, kesetaraan  pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait keberatan atau banding, pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement  Procedure (MAP), kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra, serta penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengembalikan kerugian negara.

Untuk kelompok Pajak Penghasilan, terdapat perubahan tarif dan lapisan penghasilan untuk orang pribadi yang mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2022. Lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta, dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap.

Pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi yaitu sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar. Kemudian bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018), untuk peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh. Selain itu, UU HPP juga mempertahankan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Baca Juga: Kolaborasi PMI dengan IFRC dan USAID Sukseskan Eradikasi Polio di Indonesia

Dalam ruang lingkup PPN, UU HPP mengatur untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat mulai 1 Januari 2025, serta pemberlakuan tarif final untuk barang dan jasa tertentu.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga diterapkan dalam UU HPP. Program yang akan berlangsung selama 6 bulan ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan aset yang belum diungkapkan saat Tax Amnesty maupun aset-aset yang diperoleh selama 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Terakhir, UU HPP juga memuat pengaturan cukai melalui penyesuaian jenis Barang Kena Cukai serta memperkenalkan adanya Pajak Karbon untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Pengenaan Pajak Karbon ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: Jadi Embrio Pelayanan di Pulau Timor, Kopdit Obor Mas KCU Kefamenanu Hari Ini Diresmikan

Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebutkan, perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun  Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan  30 Juni  2022, Pajak Karbon mulai  berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan. 

Oleh karenanya Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai  berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pengesahan UU HPP ini disambut baik oleh Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi.

Dia menyebutkan, UU HPP yang baru disahkan Presiden Jokowi bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan bagi masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Baca Juga: Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, Pempus Alokasikan DAK Perkuat Layanan Puskesmas

UU HPP ini juga memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sehingga bisa mengoptimalkan penerimaan pajak.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait UU HPP dan layanan perpajakan lainnya, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mempersilakan untuk datang langsung ke KPP Pratama Kupang atau menghubungi secara daring melalui Live Chat Whatsapp yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.

“Penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang diatur pada UU HPP ini dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk itu kami juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait pelaksanaan UU HPP ini kepada Wajib Pajak,” kata Ayu, Kamis 4 November 2021.

Ketentuan lebih lengkap terkait UU HPP dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Untuk mendapatkan salinan UU ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.***

Editor: Tommy Aquino

Tags

Terkini

Terpopuler