Perda RPJMD TTU Cacat Hukum, Mahasiswa Demonstrasi hingga Segel Kantor DPRD TTU

- 29 Oktober 2021, 14:37 WIB
Aktifitas mahasiswa Cipayung TTU sedang berorasi/ Johanes Atuis
Aktifitas mahasiswa Cipayung TTU sedang berorasi/ Johanes Atuis /

WARTA SASANDO - Ratusan aktivis mahasiswa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar demonstrasi.

Aksi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung (PMKRI, GMNI dan GMKI), sempat menyegel pintu utama Kantor DPRD TTU, lantaran kesal tidak bertemu para wakil rakyat.

Demonstrasi yang digelar pada Jumat 29 Oktober 2021, untuk mempertanyakan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 yang dinilai cacat hukum.

Baca Juga: Engelbertus Klau Dilantik Jadi Kepala PLBN Mota'ain, Begini Pesan Mendagri

Para mahasiswa menilai bahwa mestinya arah pembangun daerah harus berlandaskan pada konstitusi yang benar. Bukan seperti yang terjadi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD TTU Tahun 2021-2026. Perda yang sudah disahkan tersebut inprosedural atau cacat hukum.

Buktinya dalam surat Gubernur NTT Nomor: BU.660/23/KLHS/2021 tentang Validasi KLHS RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 dalam point 9 disebutkan bahwa dengan tidak terlaksananya rapat telaah tekhnis, maka dokumen KLHS RPJMD kabupaten TTU tahun 2021-2026 tidak tervalidasi.

Perda Nomor 3 Tahun 2021 disahkan tanpa persetujuan validasi KLHS sebagai salah satu persyaratan. Bagaimana RPJMD yang diparipurnakan tanpa KLHS yang divalidasi.

Baca Juga: Skandal Pembelian MTN oleh Bank NTT, Emi Nomleni Minta Aparat Tindaklanjuti Temuan BPK

Berikut isi pernyataan sikap Cipayung Kabupaten TTU.

1. Mendesak untuk segera merevisi perda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021-2026, jika tidak maka Cipayung TTU menolak setiap program kerja.

2. Memberi deadline waktu 1 bulan untuk melakukan revisi Perda RPJMD TTU Tahun 2021-2026. Jika tidak maka mendesak Bupati dan Ketua DPRD TTU untuk segera mengundurkan diri.

3. Mendesak untuk mencopot tim penyusun RPJMD TTU tahun 2021-2026, dan membentuk tim baru dengan melibatkan para teknokrat dan harus transparan.

Baca Juga: Geram karena Dana Seroja Mengendap, Emi Nomleni: Tidak Masuk Akal Kalau Alasannya Data

4. Meminta Pemkab TTU untuk memonitoring dan mengevaluasi program PAMSIMAS di setiap desa yang ada di Kabupaten TTU

5. Cipayung Kabupaten TTU akan terus mengawal segala tuntutan, dan apabila tidak ditindaklanjuti maka akan mengambil langkah hukum sesuai konstitusi yang berlaku.

Sekadar tahu, dalam aksinya, ratusan aktivis mahasiswa bergerak dari depan Kampus Universitas Timor. Mereka berorasi membawa spanduk dan bendera menumpang roda empat dan roda dua mendatangi gedung DPRD TTU.

Baca Juga: Lelang Jabatan Pimpinan Pratama di Pemkab Ende Sepi Peminat, Panitia Perpanjang Pendaftaran

Saat tiba di gerbang masuk DPRD TTU, massa sempat dihentikan oleh anggota Polres TTU yang sudah berjaga. Mereka baru diizinkan masuk setelah terjadi adu argumentasi, bahkan nyaris ricuh saat tiba di depan ruangan sidang.

Perwakilan Cipayung sempat berorasi, tetapi tidak ada wakil rakyat sehingga massa menyegel ruangan sidang utama DPRD TTU. Tidak berhenti disitu, massa aksi bergerak menuju Kantor Bupati TTU. ***

Editor: Johanes Atuis


Tags

Terkini

x