Ironi Penertiban Pasar di Ende: Perda Ditegakkan di Tengah Minimnya Fasilitas untuk Pedagang

- 7 April 2022, 08:36 WIB
Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Emanuel Taji
Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Emanuel Taji /Alex Raja Seko/Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Penertiban pedagang di pasar tradisional yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Emanuel Taji saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu 6 April 2022, seputar penertiban aktivitas pedagang di dua pasar tradisional.

Emanule Taji mengatakan, dalam menjalankan penegakkan Perda, pihaknya selalu mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Baca Juga: Operasi Penertiban Pasar, Kasatpol PP Ende Kecewa Perwakilan Disperindag Tidak Hadir

Begitu juga saat anggota Satpol PP melakukan operasi penertiban terhadap pedagang di pasar tradisional.

Akan tetapi, menurut Emanuel penertiban pedagang di pasar, khususnya Pasar Mbongawani, mestinya dibarengi dengan ketersediaan fasilitas seperti lapak bagi para pedagang.

"Pada dasarnya mereka mau masuk ke dalam areal pasar tetapi dengan catatan bahwa mereka diberikan lapak untuk jualan," ujarnya.

Baca Juga: Ronald Koeman Arsitek Baru Timnas Belanda Gantikan Louis van Gaal, Bertugas Usai Piala Dunia 2022

Emanuel Taji menyebutkan, lokasi jualan di dalam kawasan pasar bisa menampung para pedagang,  asalkan diatur secara rapih dan diberikan standarisasi ukuran lapak yang sama.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x