WARTA SASANDO - Aktivitas pedagang di dua pasar tradisional di Kota Ende, yakni Pasar Mbongawani dan Pasar Wolowona terlihat sangat amburadul dan tidak tertata dengan baik.
Pasalnya, para pedagang kaki lima (PKL) tidak tertib menjajakan barang dagangannya. Mereka bahkan berjualan hingga ke bahu jalan.
Menindaklanjuti persoalan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende menggelar operasi penertiban di Pasar Mbongawani pada Selasa, 5 April 2022.
Operasi penertiban PKL di Pasar Mbongawani dipimpin langsung oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Ende, Yosef N. Pel.
Ironisnya, tak ada satu pun pejabat atau pegawai dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) yang hadir dalam penertiban PKL di pasar.
Kepala Satpol PP Ende, Emanuel Taji saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 6 April 2022 menjelaskan, penertiban PKL di pasar tradisional merupakan bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Ronald Koeman Arsitek Baru Timnas Belanda Gantikan Louis van Gaal, Bertugas Usai Piala Dunia 2022
Dia mengaku kecewa karena pihak Disperindag tidak hadir dalam operasi penertiban tersebut.
Padahal dalam koordinasi awal, kedua instansi itu sudah bersepakat untuk melakukan operasi penertiban PKL secara bersama-sama.
"Untuk urusan pasar, kita sudah diberikan peran sesuai regulasi. Disperindag di bidang penataan, sedangkan Satpol PP di bidang penertiban," tuturnya.
Eman Taji mengaku, dalam menjalankan penegakkan Perda, pihaknya selalu mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Sebagai solusi terhadap persoalan di dua pasar tradisional tersebit, dia mengatakan, kedepannya akan ditempatkan anggota Satpol PP.
"Anggota akan lakukan penjagaan dan penertiban setiap hari di area pasar hingga jam pasar selesai. Hal ini kita lakukan sampai pedagang benar-benar tertib," tutupnya.***