Percepat Pemenuhan Hak Sipil Anak, Dukcapil Ende MoU dengan Rumah Sakit dan Puskesmas

- 30 November 2021, 07:46 WIB
Direktur RSUD Ende Aries Dwi Lestari tandatangan MoU disaksikan Kadis Dukcapil Ende Eby Sigasare
Direktur RSUD Ende Aries Dwi Lestari tandatangan MoU disaksikan Kadis Dukcapil Ende Eby Sigasare /Alex Raja S/Warta Sasando/
 
WARTA SASANDO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende menjalin kerjasama dengan sejumlah Rumah Sakit dan Puskesmas.
 
Kerja sama tersebut dalam rangka percepatan pemenuhan hak sipil anak guna mewujudkan Kabupaten Ende sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
 
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Kadis Dukcapil dengan Kepala RS dan Puskesmas, Senin 29 November 2021 usai apel peringati Hari Korpri ke-50 dan disaksikan oleh Bupati Ende Djafar Achmad.
 
 
Adapun RS dan Puskesmas yang melakukan kerja sama dengan Dinas Dukcapil Ende antara lain RSUD Ende, RS Pratama Welamosa, RS Santo Antonius Jopu, Klinik Pratama Keluarga Kudus Ende, Puskesmas Kota, Puskesmas Onekore, Puskesmas Kota Ratu, Puskesmas Rukun Lima dan Puskesmas Rewarangga.
 
Kepada wartasasando.com, Kadis Dukcapil Kabupaten Ende Lambertus Sigasare mengatakan, penandatanganan MoU tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik  dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Juga dalam rangka percepatan kepemilikan seluruh dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Ende. 
 
Pria yang akrab disapa Eby Sigasare itu menjelaskan, Dinas Dukcapil telah melakukan berbagai inovasi dalam rangka percepatan kepemilikan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Ende.
 
 
Inovasi yang dilakukan, diantaranya,
Inovasi 'LAPAK THREE IN ONE' (Lahir Dapat Akta), dimana ada Ibu yang melahirkan di RS atau Puskesmas, langsung akan memperoleh Akta Kelahiran, NIK, Kartu Keluarga dan KIA.
 
Inovasi selanjutnya yakni 'MANDA THREE IN ONE' (Mati Nanti Dapat Akta), dimana jika ada warga yang meninggal di RS atau Puskesmas, maka pihak keluarga akan memperoleh Akta Kematian, KK dan KTP dengan status perkawinan yang telah berganti.
 
"Dua inovasi ini yang kami lakukan untuk percepatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan," kata Eby.
 
Adapun sejumlah persyaratan terkait dengan inovasi LAPAK THREE IN ONE yakni mengisi formulir F-2.05, fotocopy Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan atau RS maupun Puskesmas.
 
 
 
Persyaratan lainnya yakni fotocopy KK dan KTP suami istri, fotocopy Akta Perkawinan atau Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan ataupun bukti lain yang sah, atau SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) kebenaran sebagai pasangan suami istri jika tidak ada Akta Perkawinan atau Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan.
 
"Kalau Akta Nikah ataupun Kutipan Akta Perkawinan belum dimiliki atau tidak bisa dipenuhi oleh pasangan, pemohon wajib  melampirkan surat keterangan belum menikah dari desa atau kelurahan," jelasnya.
 
Sementara untuk MANDA THREE IN ONE, prosesnya adalah mengisi formulir F-2.29 dengan menyertakan Surat Keterangan Kematian dari dokter atau Puskesmas atau RS. Juga disiapkan fotocopy KK (Ada nama Almarhum), KTP Asli bagi pasangan suami atau istri yang masih hidup.***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

x