WARTA SASANDO - Teka-teki mengenai siapa yang akan menggantikan almarhum Riberu Kanisius sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende, sisa masa jabatan tahun 2019-2024, terjawab sudah.
Sukri Abdullah yang telah diputuskan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggantikan Alm. Riberu Kanisius akan dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Ende pada 4 Oktober 2021 mendatang.
Pelantikan PAW anggota DPRD diumumkan oleh Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso dalam paripurna pada Rabu 29 September 2021.
Baca Juga: Atasi Masalah Banjir, Dinas PUPR Ende Keruk Drainase di Sisi Kawasan Bandara
"Saya ingatkan pada tanggal 4 Oktober 2021 kita akan laksanakan sidang paripurna istimewa dengan agenda pelantikan anggota DPRD Ende pengganti antar waktu," sebut Fransiskus Taso di hadapan Bupati Ende Djafar Achmad, anggota DPRD, Sekda Agustinus Gaja Ngasu, serta para pejabat di lingkup Pemkab Ende.
Dia berharap, pihak Sekretariat DPRD Ende segera menyiapkan segala sesuatu agar paripurna istimewa tersebut bisa berjalan dengan baik.
Sekretaris DPRD Ende Stefanus Sogha yang diwawancara terpisah mengatakan, segala persiapan terkait dengan pelantikan anggota DPRD PAW telah dilakukan.
Baca Juga: Miris, Anggota DPRD Minta Tunjangan Naik 100 Persen di Masa Pandemi Covid
Menurutnya, pasca meninggalnya Riberu Kanisius, proses PAW langsung dilaksanakan. Bahkan prosesnya terbilang cepat berkat koordinasi yang baik bersama PSI .