Pilkades Serentak di Manggarai, Penduduk Pindahan Bisa Ikut Memilih, Ini Syaratnya

- 19 September 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi Pilkades, yang mengalami perkembangan dalam sejarahnya yang panjang dari jaman ke jaman di Indonesia.
Ilustrasi Pilkades, yang mengalami perkembangan dalam sejarahnya yang panjang dari jaman ke jaman di Indonesia. /Pikiran-Rakyat.com/

WARTA SASANDO - Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini jadi topik menarik di kalangan masyarakat.

Meski puncak Pilkades baru akan dilaksanakan pada 11 November 2021, namun sejumlah bakal calon serta tim pemenangan sudah bergerak mencari dukungan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai sendiri sudah memberikan warning untuk mengantisipasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades. Dan salah satu praktek kecurangan yang kerap dilakukan yakni mobilisasi masyarakat dari lain tempat untuk ikut memilih.

Baca Juga: Kronologi Polemik Penetapan Calon Kades Satar Lenda di Kabupaten Manggarai

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Frumencius L.T.K. Do melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa, Agustinus Demo menjelaskan, penduduk pindahan yang baru masuk ke suatu desa, tidak serta-merta diterima oleh panitia untuk diakomodir ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) atau daftar pemilih tetap (DPT).

"Harus dilihat, apakah dia sudah pindah masuk enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara. Tidak bisa menjelang pemilihan, tiba-tiba pindah. Lihat kapan dia pindah, harus dicek dokumen kependudukan atau KTP-nya," ungkap Agustinus, Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: Polemik Pilkades Satar Lenda, Kadis PMD Manggarai Beri 'Sinyal Positif' bagi Bruno Sumardin

Agustinus menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Manggarai Nomor 19 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Manggarai.

Adapun syarat penetapan pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 poin d, yakni berdomisili di desa sekurang-kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang dibuktikan dengan E-KTP atau surat keterangan sudah melakukan perekemanan E-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Warta Sasando


Tags

Terkini