Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 Mulai 1 April 2022, Bagaimana dengan Pertalite?

- 1 April 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi SPBU
Ilustrasi SPBU /Pertamina

WARTA SASANDO - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax mulai Jumat 1 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Harga Pertamax yang semula Rp9.000 per liter, kini naik menjadi Rp12.500.

Dilansir wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat 1 April 2022, kenaikan BBM jenis Pertamax terjadi karena krisis geopolitik yang terus berkembang sampai saat ini mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$ 100 per barel.

Baca Juga: Kemenag Rilis Pedoman Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2022, Atur Soal Ceramah hingga Bukber

Hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$ 114,55 per barel atau melonjak hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel.

Terkait hal itu, Pertamina mengatakan berusaha tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri.

Untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) tidak terelakkan untuk dilakukan namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga: 9 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan, dari Sahur hingga Jauhi Perbuatan yang Merusak Puasa

Karenanya, penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17% , dimana 14% merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3% jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x