Kasus Terorisme, Mantan Sekum FPI Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

- 14 Maret 2022, 15:28 WIB
Eks Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap.
Eks Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap. /Antara Foto/

WARTA SASANDO - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme yang juga mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.

Menurut JPU, Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU dalam persidangan dilansir wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Dalam tuntutan, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, JPU menyebut Munarman sebagai tulang punggung keluarga.

Munarman sebelumnya didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Jaksa menyebut bahwa Munarman pada 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat.

Dia juga terlibat kegiatan seperti di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, dan di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Menurut JPU, kegiatan yang dilakukan Munarman tersebut menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x