Pembayaran tinggal menunggu keputusan gubernur (Kepgub) soal penetapan lokasi yang akan dibebaskan tersebut. Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya dengan dalih defisit anggaran.
"Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp360 miliar," tuturnya.
Baca Juga: Kemenkes Atur Mekanisme Vaksinasi Covid-19 bagi Siswa Usia 6 sampai 11 Tahun
"Sementara itu, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa Pak Gubernur Anies lebih mementingkan acara balap mobil dibandingkan mengatasi banjir," ucapnya.
Saat ditemui secara terpisah Kepala Dispora DKI Jakarta, Achmad Firdaus enggan memberikan komentar dan memilih meninggal wartawan dengan alasan untuk sembahyang.
"Nggak ada komentar. Ntar dulu ya. Mau sholat dulu," ujarnya secara singkat.***