Puan Maharani Minta Penegak Hukum Berantas Pinjol Ilegal Sampai ke Akar-akarnya

- 17 Oktober 2021, 22:47 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani /Antara/HO-DPR RI/aa

 

WARTA SASANDO - Dalam seminggu ini, polisi berhasil menggerebek sejumlah kantor jasa pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara ilegal dan meresahkan masyarakat.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun mendukung jajaran Polri memberantas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Putri Megawati itu meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pinjol ilegal dengan menumpas hingga ke akar-akarnya.

“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 16 Oktober 2021 dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 17 Oktober 2021: 747 Kasus Baru, 1.086 Orang Dinyatakan Sembuh

Menurut Puan, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

Untuk itu, ia mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menghukum pelakunya lebih berat lagi.

“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” tutur Puan.

Baca Juga: Betah Melajang, Pakar Numerologi Sebut Ariel NOAH Punya Mode Percintaan yang Unik

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x