Mentahkan Gugatan Kader Pro KLB, Demokrat Serahkan Bukti ke Kemenkumham

- 14 Oktober 2021, 17:52 WIB
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Dr. Heru Widodo didampingi Hinca Pandjaitan serta kader Demokrat lainnya saat memberikan keterangan pers.
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Dr. Heru Widodo didampingi Hinca Pandjaitan serta kader Demokrat lainnya saat memberikan keterangan pers. /Dok. Partai Demokrat/

Baca Juga: Habib Husein Beber Dua Penyebab yang Memecah Persatuan Bangsa

"Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum dimana setiap anggota partai manapun dapat mengajukan uji materiil AD/ART partainya di MA,” sambung anggota Komisi III DPR RI itu.

Lima ahli hukum yang dimaksud antara lain Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.

Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x