Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor di Bareskrim, Moeldoko Bantah Tudingan ICW

- 13 Oktober 2021, 06:59 WIB
KSP Moeldoko memberikan keterangan kepada media usai diperiksa Bareskrim Polri
KSP Moeldoko memberikan keterangan kepada media usai diperiksa Bareskrim Polri /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

WARTA SASANDO - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Selasa kemarin 12 Okrober 2021, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

Mantan Panglima TNI itu diperiksa atas laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egy Primayoga dan Miftahul Huda.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut selama pemeriksaan kliennya dengan tegas membantah tudingan terkait promosi Ivermectin dan ekspor beras.

“Tuduhan yang disampaikan pada pak Moeldoko terkait melakukan perburuan rente artinya kan mencari untung itu tidak benar sama sekali. Jadi perburuan rente dalam peredaran Ivermectin (tidak benar),” ujar Otto kepada wartawan di Bareskrim Polri dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Viral Pegawai Swalayan Curhat Gajinya Dipotong, Setelah Dicek Ternyata Hoaks

“Kemudian tuduhan tentang melakukan ekspor beras dengan bekerjasama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa juga tidak benar, sudah dijelaskan dan dibuktikan,” tutur Otto menambahkan.

Otto menjelaskan, dua tudingan terhadap mantan Panglima TNI tersebut tidak benar. Dia pun meminta terlapor untuk menyerahkan bukti terkait tudingan tersebut.

Lebih lanjut, Otto mengungkap pihaknya telah menyiapkan tiga orang saksi untuk dapat dimintai keterangan penyidik terkait perkara pencemaran nama baik tersebut.

Adapun ketiga saksi merupakan pihak yang menyaksikan video Youtube yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Terkini