Kondisi Sudah Normal, Mensos Risma Setop Bantuan Sosial Tunai PPKM

- 23 September 2021, 20:37 WIB
Setop BST, Mensos Risma sebut tak bisa semuanya dibebankan kepada pemerintah
Setop BST, Mensos Risma sebut tak bisa semuanya dibebankan kepada pemerintah /Foto: Dok. Kemensos/

WARTA SASANDO - Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 300.000 yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk warga terdampak Covid-19 saat ini sudah dihentikan.

Hal ini disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan kunjungan kerja di Kendal, Jawa Tengah, Kamis, 23 September 2021.

Risma menjelaskan, BST Rp 300.000 tersebut sejatinya disalurkan karena sebelumnya pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan.

"Ya iyalah (diberhentikan) wong memang dulu konsepnya seperti itu. Itu memang seperti itu makanya munculnya BST hanya tahun 2020," ujarnya dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Lebih lanjut, Risma menuturkan, tahun ini kementeriannya sempat menambah dua bulan pencairan BST karena ada PPKM Darurat.

"Makanya bantuan BST diturunkan lagi gitu," ujarnya.

Oleh karenanya kata dia, ketika kondisi ekonomi sudah mulai bergerak maka penyaluran bantuan sudah tidak perlu diturunkan.

"Jadi kalau sudah kondisi normal, orang bisa jualan kan nggak papa, ndak perlu diberikan bantuan lagi," ucapnya.

Kelanjutan Bansos Tahun 2022

Risma menjelaskan, kementeriannya akan melanjutkan bantuan sosial reguler yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai/Kartu Sembako pada tahun 2022 mendatang.

Dengan anggaran Rp78,25 triliun tahun anggaran 2022 yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kemensos mengalokasikan Rp74,08 triliun atau setara 94,67 persen untuk belanja bansos.

"Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67 persen untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos," ucapnya.

Tahun 2022, kata dia, anggaran bantuan PKH sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta KPM. Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Sementara target penerima BPNT/Kartu Sembako dengan anggaran Rp45,12 triliun dengan sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari – Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk. Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000/bulan/KPM.

“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini