12 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ini Ditangkap Gara-gara Ajukan Gugatan Cerai

- 16 September 2021, 23:43 WIB
Buron kasus maling uang rakyat (korupsi) tertangkap.
Buron kasus maling uang rakyat (korupsi) tertangkap. /Kabar Priangan/Aep Hendy/

WARTA SASANDO - Pelarian Tauhidi Fachrurozi (52) alias Tauhidi bin Budi Raemi, terpidana kasus korupsi yang buron selama 12 tahun, berakhir.

Tauhidi adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di kawasan Pantai Cikelet, Garut, Jawa Barat tahun anggaran 2005.

Tauhidi ikut terseret karena menjabat sebagai Direktur PT Sakti, perusahaan yang mengerjakan proyek pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.

Selama 12 tahun, warga Kampung Ekspres, Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patok Besi Kabupaten Subang itu menjadi DPO (daftar pencarian orang).

"Pada tahun 2005 lalu, terpidana ini mendapatkan proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet dengan anggaran dari APBD Provinsi Jabar dengan nilai kontrak sebesar Rp1 miliar," kata Neva, Kamis 16 September 2021 dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: KPK OTT di Kalsel, Pihak yang Diamankan Dibawa ke Jakarta

Masalahnya, hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik terpidana saat itu ternyata tidak sesuai spek. Selain itu, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 599 juta.

Pada tahun 2007, tutur Neva, sudah ada putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang dilakukan terpidana. Yang bersangkutan saat itu dinyatakan bebas.

JPU memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding hingga akhirnya tahun 2011 jatuh putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 terhadap Tauhidi berupa kurungan penjara 12 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x