Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Saat PPKM

- 11 September 2021, 10:21 WIB
Suasana ruang tunggu penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali.
Suasana ruang tunggu penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok Humas PT Aggkasa Pura I

WARTA SASANDO - Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia masih menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga September 2021.

Kebijakan ini masih diberlakukan di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dengan jangka waktu berbeda.
Di Jawa-Bali, PPKM diperpanjang hingga 13 September 2021. Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang hingga 20 September mendatang.

Karena aturan PPKM masih berlaku, pemerintah juga telah membuat syarat khusus untuk naik pesawat terbang di Jawa dan luar Jawa-Bali. Namun syarat tersebut terdapat sedikit perubahan pada September 2021.

Dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 10 September 2021, kebijakan penerbangan dibagi menjadi dua yaitu khusus Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Berikut adalah rinciannya untuk setiap daerah yang terlibat:

Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 13 September mendatang. Berikut rinciannya:

- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali atau menuju kota di Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x