Warning Seluruh Kader, AHY: Upaya Merampas Partai Demokrat Masih Berjalan

- 10 September 2021, 16:28 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

WARTA SASANDO - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan warning kepada seluruh kader untuk mewaspadai ancaman kejahatan politik yang memecah belah keutuhan dan persatuan partai.

Dalam pidatonya pada peringatan HUT ke-20 Partai Demokrat, Kamis, 9 September 2021 di Jakarta, putra mantan Presiden SBY itu menyebutkan bahwa kejahatan politik tidak hanya dialami oleh Partai Demokrat. Tetapi bisa dialami partai politik dan kelompok masyarakat lainnya.

AHY merujuk insiden yang terjadi di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada akhir Maret 2021 sebagai kejahatan politik. Sebab meskipun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak hasil pertemuan di Sibolangit, serta menolak perubahan AD/ART dan daftar pengurus partai oleh kelompok pimpinan Moeldoko, namun upaya merampas partai Demokrat masih terus berlanjut.

“Perjuangan belum selesai. Pada kesempatan yang baik ini, saya melaporkan ke seluruh kader dan masyarakat Indonesia, upaya merampas Partai Demokrat masih berjalan,” katanya yang dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 10 September 2021.

Ia menyebutkan bahwa perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan keputusan pemerintah melalui jalur PTUN.

“Para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN, termasuk kemungkinan judicial review melalui Mahkamah Agung,” kata pria yang pernah berkarir di dunia militer itu.

Oleh karena itu, AHY mengingatkan seluruh kadernya untuk selalu waspada dan tetap mengawal seluruh proses hukum yang dijalani.

“Yang kita perjuangkan bukanlah sekadar kekuasaan, melainkan tegaknya kebenaran dan keadilan, termasuk hukum di negeri ini,” ucapnya.

Selain itu, AHY meminta dukungan organisasi masyarakat sipil dan rakyat Indonesia untuk turut mengawasi penyelesaian gugatan KLB di PTUN, serta kasus hukum terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

x