Ini Daftar Biaya Haji 1443 Hijriah yang Ditetapkan Pemerintah

14 April 2022, 11:03 WIB
ilustrasi pelaksanaan ibadah haji /pixabay/

WARTA SASANDO – Rapat Panitia Kerja Haji antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI menghasilkan keputusan terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijrah/2022 Masehi.

Adapun biaya yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta per jemaah.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH di Jakarta, pada Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Bulan Ramadhan 1443 H Terjadi? Simak Penjelasannya

Meskipun terjadi kenaikan, Yandri mengatakan biaya haji tambahan itu tidak akan dibebankan kepada calon jamaah.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," ujarnya.

Dia menjelaskan biaya haji 1443 H/2022 Masehi ditetapkan menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota jemaah haji reguler sebanyak 101.660 orang, dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Baca Juga: Bawa Sabu-sabu, Pasangan Calon Pengantin Diamankan Di Polres Ende

Adapun nantinya selama menjalankan ibadah haji, para calon jemaah akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

Selain itu, ada beberapa pelayanan yang ditingkatkan dan disesuaikan, seperti layanan makan dan akomodasi.

Volume makan harian jemaah terjadi peningkatan selama di Mekah dan Madinah dari awalnya dua kali per hari menjadi 3 kali per hari. Untuk akomodasi, terdapat peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.

Baca Juga: Tahun Ini Dana Desa untuk NTT Turun Rp254 Miliar, Imbas dari Korupsi? Simak Penjelasan Korprov P3MD

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443 H/2022 M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily, dikutip wartasasando.com dari Antara.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran BPIH ditetapkan berdasarkan keputusan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," kata Yaqut.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler