Pemerintah Berencana Terapkan Lagi Tes PCR sebagai Syarat Bepergian

9 November 2021, 12:02 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes PCR Covid-19 kepada warga di Jakarta, Selasa, 2 November 2021. /Antara/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

WARTA SASANDO - Pemerintah berencana untuk merevisi aturan perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, syarat perjalanan yang diwajibkan pada masyarakat baik perjalanan darat, laut, ataupun udara hanyalah surat vaksinasi. Minimal dosis pertama dan hasil tes negatif antigen Covid-19.

Tetapi kini, pemerintah melihat adanya kemungkinan agar tes PCR kembali diterapkan menjadi syarat perjalanan bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konfrensi pers Senin, 8 November 2021 dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: BNPB Minta Daerah Siaga Antisipasi Fenomena La Nina, Termasuk NTT

Menurutnya, tes PCR sedang dikaji ulang oleh pemerintah agar bisa diterapkan kembali menjadi syarat bepergian masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Dari tes PCR itu sedang kami kaji kembali," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Menurut Luhut ada beberapa pertimbangan mengapa kebijakan ini siap diberlakukan kembali oleh pemerintah Indonesia.

Ini dikarenakan saat ini sudah mendekati libur Natal dan Tahun Baru yang mana lonjakan manusia pasti kembali terjadi.

Baca Juga: Kemenkes Atur Mekanisme Vaksinasi Covid-19 bagi Siswa Usia 6 sampai 11 Tahun

Digunakannya syarat tes PCR adalah untuk mencegah naiknya kembali kasus Covid-19 jelang dan sesudah masa libur akhir tahun ini.

"Jangan pikir kami tidak konsisten, tetapi kami akan hitung pergerakan manusia dan hitung kasus," kata Luhut menjelaskan kembali.

Perlu diketahui bahwa sebelum Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis tiga aturan yang mencabut penggunaan tes PCR sebagai syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Berkat ketiga aturan yang dikeluarkan pada awal November 2021 kemarin tersebut, tes PCR resmi dicabut sebagai syarat perjalanan baik di darat, laut, maupun udara.***

Editor: Tommy Aquino

Tags

Terkini

Terpopuler