Ini 3 Ranperda Usul Inisiatif Pemkot Kupang yang Diajukan Dalam Sidang Dewan

- 12 Oktober 2021, 14:25 WIB
Jalannya sidang III tahun 2020-2021 DPRD Kota Kupang, Selasa 12 Oktober 2021.
Jalannya sidang III tahun 2020-2021 DPRD Kota Kupang, Selasa 12 Oktober 2021. /Dok. Prokompim Kota Kupang/

WARTA SASANDO - Pemerintah Kota Kupang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif untuk dibahas dalam masa sidang III tahun 2020-2021 DPRD Kota Kupang.

Ketiga ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD NTT (Bank NTT), Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum PDAM Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumnda) Air Minum Kota Kupang serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Bening Lontar.

Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay saat membacakan tanggapan Wali Kota Kupang atas pemandangan umum fraksi terhadap ketiga ranperda tersebut pada rapat paripurna ke-19 DPRD Kota, Selasa 12 Oktober 2021, menjelaskan tiga ranperda tersebut.

Baca Juga: Ada Penajaman Visi Misi Marsel-Djafar, Panitia Pemilihan Wabup Ende Siapkan 3 Panelis

Dikutip wartasasando.com dari rilis Prokompim Kota Kupang, ranperda penyertaan modal pada Bank NTT sebagaimana dijelaskan Sekda, merupakan salah satu upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam UndangyUndang Dasar 1945.

Landasan yuridis penyertaan modal pada Bank NTT adalah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Sekda menyebutkan, besaran penyertaan modal pemerintah ke Bank NTT sebesar Rp 97 milyar lebih sejak tahun 2004 sampai tahun 2020.

Baca Juga: Parpol Lain Bahas Pilpres, Demokrat: Kita Fokus Atasi Pandemi Dulu

Selanjutnya, deviden yang diterima pemerintah sampai dengan saat ini sebesar Rp 155 milyar lebih.

Dengan adanya penyertaan modal pemerintah pada Bank NTT, menurutnya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Salah satunya melalui pemberian kredit modal usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah.

Mengenai Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum PDAM Kota Kupang Menjadi Perumda Air Minum Kota Kupang, Sekda menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD merupakan syarat utama untuk mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah/pemerintah daerah.

Baca Juga: Hampir Gagal Ikut PON, Anggota Kowal Ini Sumbang Emas untuk NTT

Saat ini cakupan pelayanan PDAM Kota Kupang baru mencapai 17 persen dengan kapasitas debit terproduksi sebesar 137 liter per detik.

Oleh karena itu, PDAM terus berupaya meningkatkan debit produksi baik melalui kerjasama dengan masyarakat dan lembaga secara optimal serta mengeksploitasi sumber air yang ada di Kota Kupang antara lain Kali Dendeng dan Mata Air Oesapa (Air Hitam).

Di samping itu, dalam rangka peningkatan cakupan layanan akan dilakukan penambahan jaringan transmisi dan distribusi

Sementara mengenai Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PDAM Tirta Bening Lontar, menurut Sekda kondisi terkini yang menjadi kendala adalah belum adanya jaminan pemerataan aksesibilitas air bersih bagi masyarakat dan belum mendukung rencana strategis PDAM Tirta Bening Lontar dalam memperluas cakupan pelayanan air bersih.

Baca Juga: Prabowo Optimis Maju Pilpres 2024, Riza Patria: Harapan Seluruh Kader

Dengan adanya penyertaan modal pemerintah kepada PDAM Tirta Bening Lontar akan meningkatkan cakupan pelayanan sebanyak 12 ribu sambungan rumah dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.

Sebelumnya anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Golkar, Alfred Djami Wila dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar tehadap pengajuan tiga ranperda usul inisiatif menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Pemkot Kupang yang telah merumuskan ranperda ini.

Dia berharap ranperda ini dibuat bukan hanya untuk peningkatan PAD dengan melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, tapi juga dapat meningkatkan pertumbuhan dan perekonomian daerah untuk menunjang pembangunan daerah.

Deviden yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.

Baca Juga: Neno Warisman Mundur dari Partai Ummat, Amien Rais: Biasa Dalam Parpol

Sementara mengenai Ranperda Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum PDAM Kota Kupang Menjadi Perumda Air Minum Kota Kupang, menurutnya ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dan jaminan kepastian hukum dalam rangka menjalankan arah kebijakan, strategi dan program untuk pembangunan penyediaan dan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Kupang serta dapat mendorong terlaksananya kinerja perumda yang lebih baik.

Sedangkan mengenai Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PDAM Tirta Bening Lontar, menurut Alfred ranperda ini bukan saja hanya untuk penyediaan air bersih dan mendukung perluasan cakupan layanan air bersih melalui pembangunan sambungan baru dalam wilayah Kota Kupang, tetapi juga dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang, serta menjadi solusi untuk mengatasi masalah kebutuhan penyediaan air bersih di Kota Kupang.

Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kota Kupang dengan agenda tanggapan Wali Kota Kupang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe didampingi para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kota Kupang serta para pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang dan para camat.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Prokompim Kota Kupang


Tags

Terkini

x