WARTA SASANDO – Perusahaan farmasi Merck & Co mengklaim bahwa pil antivirus mampu mengurangi separuh risiko kematian atau rawat inap akibat Covid-19.
Perusahaan ini pun mengajukan izin penggunaan darurat tablet Molnupiravir buatannya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
Klaim tersebut didasarkan pada data uji klinis tahap III Molnupiravir, obat yang dirancang untuk merusak kode genetik virus.
Mereka menyebutkan bahwa uji klinis melibatkan 775 pasien dengan gejala Covid-19 ringan dan sedang selama lima hari atau kurang.
Baca Juga: Dokter Christian Widodo: Atlet NTT Masih Aman dari Covid-19
Oleh karena itu, Merck & Co menyampaikan jika FDA menyetujui, maka tablet yang dikembangkan bersama Ridgeback Biotherapeutics itu akan menjadi obat antivirus oral pertama untuk penyakit Covid-19.
Persetujuan itu dapat membantu mengubah manajemen klinis Covid-19 karena tablet tersebut dapat dikonsumsi di rumah.
Dikatakan bahwa Molnupiravir mampu mengurangi separuh risiko kematian atau rawat inap bagi orang-orang yang paling berisiko mengalami penyakit Covid-19 parah.
“Sejauh ini, pengurutan virus yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pil Covid-19 ampuh melawan seluruh varian virus corona, termasuk Delta,” kata perusahaan itu dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa 12 Oktober 2021.