Imbas Terbitnya Permendag 23/2021, Pasar Rakyat Terbunuh Perlahan oleh Swalayan

- 14 September 2021, 16:53 WIB
Pedagang tertidur menunggu pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 1 September 2021.
Pedagang tertidur menunggu pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 1 September 2021. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

WARTA SASANDO - Di masa pandemi Covid-19, kondisi pasar rakyat tradisional kian memprihatinkan. Nilai transaksi anjlok sehingga pendapatan pedagang turun drastis.

Mirisnya lagi, selain terkena imbas pandemi, kondisi sektor penggerakan ekonomi kerakyatan tersebut kian parah dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang dinilai tidak berpihak pada keberadaan pasar dan pedagang rakyat.

Ketua DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat Nandang Sudrajat mengatakan, akibat pandemi nilai transaksi di pasar tradisional terjun bebas. Bahkan, dikatakan Nandang, merupakan yang terendah dalam 50 tahun terakhir.

Dia mencontohkan, nilai transaksi komoditas bahan pokok hanya menyisakan sekitar 40-60 persen. Sementara, untuk komoditi nonesensial, yakni komoditas fesyen dan kelompoknya, tersisa 10-30 persen.

“Akibatnya, ada pasar di Jawa Barat tinggal 17 persen yang masih beroperasi dari jumlah kios sebelumnya yang beroperasi sebanyak 2.500 kios, atau hanya sekitar 459 kios,” katanya dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa 14 September 2021.

Kondisi tersebut diperparah dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Peraturan tersebut, menurut Nandang, tidak berpihak pada keberadaan dan kepentingan pasar dan pedagang pasar rakyat.

Ia mengemukakan, terdapat beberapa substansi dalam peraturan tersebut yang merugikan pasar dan pedagang pasar antara lain Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5.

Dikemukakan Nandang, dalam ketentuan pada pasal tersebut diketahui bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah