Dewan Warning Pemprov NTT Soal Defisit Anggaran dan Pinjaman Daerah

- 10 September 2021, 18:18 WIB
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menunjukkan dokumen persetujuan pinjaman daerah senilai Rp189,7 miliar bersama PT SMI dalam pertemuan secara virtual di Kupang, Rabu 5 Agustus 2020.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menunjukkan dokumen persetujuan pinjaman daerah senilai Rp189,7 miliar bersama PT SMI dalam pertemuan secara virtual di Kupang, Rabu 5 Agustus 2020. /Warta Sasando/Humas Setda NTT

WARTA SASANDO - Dalam kondisi APBD yang mengalami penurunan pendapatan daerah, meningkatnya belanja untuk penanganan pandemi dan melebarnya pembiayaan defisit, maka pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pendapatan, inovasi pembiayaan, serta melakukan rasionalisasi belanja daerah.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Emelia J. Nomleni pada rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2020-2021 dan pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, Kamis, 9 September 2021.

Emi mengatakan, rasionalisasi belanja daerah yang memiliki kualitas, ditandai dengan belanja yang efisien, produktif, menghasilkan efek perekonomian, dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan kebijakan kualitas belanja tersebut secara konsisten dan disiplin untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Merespon penanganan pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pemerintah harus melakukan refocusing  anggaran, tentu cukup berat untuk tetap efektif dalam menjalankan tugas Pemerintahan lainnya, selain fokus dalam penanganan Pandemi Covid-19," sebut Emi Nomleni.

Dewan juga menyorot pinjaman daerah tahap II melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Emi menyebutkan, ada perbedaan persetujuan awal dimana pinjaman tidak dikenakan beban bunga.

Namun dalam perjalanan terjadi penerapan bunga cukup besar yakni 6,19 %. Tentunya ini cukup memberatkan fiskal daerah yang sudah tertekan akibat kondisi covid-19 yang tergambar melalui capaian PAD triwulan ketiga/semester kedua tahun 2021 yang baru mencapai angka kurang lebih 33,60 %. 

Pemerintah, tegas Emi, harus bekerja keras untuk menutupi defisit anggaran yang kemungkinan akan terjadi. Selain itu, tenor pengembalian yang melewati masa jabatan kepala daerah, di satu sisi daerah diberikan waktu yang cukup untuk pengembalian, namun di sisi lain menjadi beban bagi kepemimpinan selanjutnya.

Oleh karena itu, diharapkan pemeritah dapat mempertimbangkan besaran pinjaman yang disesuaikan dengan kemampuan daerah berdasarkan analisis ruang fiskal yang tersedia.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini