Terima SK CPNS, Derita Anak dan Menantu Mantan Wabup TTU Selama 2 Tahun Berakhir

- 21 September 2021, 23:00 WIB
Bupati TTU Juandi David saat menyerahkan SK CPNS bagi anak dan menantu mantan Wabup TTU Aloysius Kobes yang lulus seleksi CPNS pada tahun 2018 lalu. Penyerahan SK CPNS berlangsung di Kantor Bupati TTU, Selasa 21 September 2021.
Bupati TTU Juandi David saat menyerahkan SK CPNS bagi anak dan menantu mantan Wabup TTU Aloysius Kobes yang lulus seleksi CPNS pada tahun 2018 lalu. Penyerahan SK CPNS berlangsung di Kantor Bupati TTU, Selasa 21 September 2021. /Foto istimewa/

WARTA SASANDO - Meski lulus seleksi CPNS sejak tahun 2018 lalu, dua anak dan menantu dari mantan wakil bupati (Wabup) Timor Tengah Utara (TTU), Aloysius Kobes baru menerima SK CPNS hari ini, Selasa 21 September 2021.

Anak Aloysius Kobes masing-masing Emanuel Krisantus Kobes dan Ansela Maria Kartini Kobes serta menantunya, Maria Stefania Deno, menerima SK CPNS yang diserahkan langsung oleh Bupati TTU, Juandi David.

Mereka baru menerima SK CPNS karena Pemkab TTU di masa kepempinan Bupati Raymundus Sau Fernandes tidak mengajukan nota usul penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Saat itu, Pemkab hanya mengajukan nota usul penetapan NIK bagi 211 CPNS. Pada 29 April 2019, mereka menerima SK 80 persen. Sementara anak dan menantu Aloysius Kobes yang lulus bersamaan dengan 211 CPNS tersebut, tidak menerima SK CPNS tanpa alasan yang jelas.

Persoalan ini ditengarai adanya konflik politik antara Raymundus Fernandes dan Aloysius Kobes di akhir masa jabatan periode kedua.

Mirisnya, konflik internal antara pasangan bupati dan wabup TTU dua periode itu (2010-2015 dan 2015-2020) juga berdampak pada nasib anak dan menantu Aloysius Kobes yang lulus seleksi CPNS di tahun 2018.

Beruntung pemimpin baru TTU, David Juandi dan Eusebius Binsasi peduli dengan persoalan ini.

Pada masa kampanye, baik David maupun Eusebius kerap menyinggung nasib anak dan menantu Aloysius Kobes, sehubungan dengan rencana penataan birokrasi.

Setelah terpilih, David dan Eusebius tidak ingkar janji. Pemkab TTU langsung mengajukan permohonan persetujuan CPNS kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Setelah mendapat persetujuan, Pemkab TTU kembali menyampaikan usulan penetapan NIP kepada Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar.

"Tanggal 2 September 2021, BKN X Denpasar resmi menerbitkan penetapan NIP," sebut Juandi David dalam sambutannya pasca penyerahan SK CPNS kepada anak dan menantu Aloysius Kobes.

Kepada anak dan menantu Aloysius Kobes, Juandi David berharap mereka dapat menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Pada kesempatan yang sama, David menyampaikan terima kasih kepada KemenPAN-RB dan Kantor Regional X BKN Denpasar yang telah bekerjasama dalam menerbitkan NIP untuk ketiga orang tersebut, sehingga dapat mengisi tiga formasi CPNS Pemda TTU yang kosong selama tiga tahun terakhir.

Bupati David juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman NTT dan Ombudsman RI yang telah membantu menyelesaikan polemik ini.

Rasa terima kasih juga ia sampaikan kepada BKPSDM TTU yang telah menyelesaikan segala urusan administrasi ketiga orang CPNS.

"Semua penataan birokrasi yang dilakukan berlandaskan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Saya ajak semua warga TTU untuk mengakhiri polemik ini dan fokus untuk membangun daerah TTU," pungkas David.***

Editor: Johanes Atuis

Sumber: Warta Sasando


Tags

Terkini