Ayo Buruan Hanya 45 Hari Dishub Belu Buka Pelayanan KIR

14 Oktober 2021, 15:03 WIB
Seorang petugas sedang pemeriksaan terhadap kendaraan sebagai salah satu rangkaian Uji Kir di Dishub Kabupaten Serang, Selasa 13 Juli 2021. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin /

WARTA SASANDO - Dinas Perhubungan Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur kini membuka pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).

Lantaran selama ini pelayanan KIR pemilik kendaraan di wilayah Belu hanya bisa dilakukan di kabupaten tetangga.

Masyarakat yang ingin menguji kendaraannya silahkan datang di kantor UPTD Terminal Lolowa Atambua.

Ayo buruan waktu pelayanan selama 45 hari. Pelayanan dibuka tanggal 18 Oktober hingga 10 Desember 2021.

Baca Juga: Cek Bansos, Mensos Risma Temukan Saldo ATM Milik Penerima PKH Ternyata Nol

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belu Sixtus Parera, Kamis 14 September 2021 mengatakan pelayanan KIR sudah bisa dilakukan di Kabupaten Belu. Selama ini pelayanan KIR hanya bisa dilakukan di Soe Kabupaten TTS dan Kupang.

" Silahkan manfaatkan kesempatan ini waktu hanya 45 hari. Yang mau urus KIR silahkan datang kantor UPTD. Jaraknya sudah dekat, kita bisa menghemat waktu, tenaga dan biaya," tandasnya.

Sixtus mengimbau masyarakat yang memiliki kendaran bermotor bisa memanfaatkan kesempatan layananan ini untuk datang ke UPTD Terminal Lolawa Atambua.

Baca Juga: Dua Putra NTT Berduel di Final Tinju tapi Bali yang Dapat Emas

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan setiap hari sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk datang melakukan KIR. Semua warga diperlakukan sama tidak ada yang istimewa baik kendaraan Dinas, pibadi dan umum.

Sementara itu, Kepala Seksi Prasarana Dinas Perhubungan Belu, Gaspar Kleden mengatakan pelayanan KIR dilakukan atas kerjasama provinsi berkaitan dengan pengadaan mobil KIR yang bersifat mobile. Sehingga berapa pun kendaraan yang ingin melakukan KIR pada hari itu bisa diatasi semuanya.

Menurut Gaspar, strategi pelayanan ini untuk mempecepat proses sosialisasi sehingga informasi ini bisa secepatnya diketahui oleh masyarakat. Pihaknya menyebarkan layananan KIR melalui media massa dan elektronik.

Baca Juga: Ketua DPRD Manggarai Cek Pekerjaan Jalan Lapen di Wae Ri'i

Ada juga sosialisasi keliling dan bersurat kepada Camat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat lewat kepala desa sehingga informasi sampai masyarakat pelosok desa diperbatasan negara RI Timor Leste.

Menurutnya target jumlah kendaraan yang harus dilakukan uji kelayakan sebanyak 3.250 unit yang beroperasi di wilayah Belu.
Sehingga tentu akan menjadi salah satu potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kita bekerjasama pihak kepolisian dalan hal ini pengatur lalu lintas untuk melakukan tilang dan tilang bukan untuk denda tetapi untuk wajib masuk KIR,’’ tandasnya.

Selain itu Pemerintahan Kabupaten Belu melalui Dinas Perhubungan saat ini terus berupaya menata kendaraan dan lalulintas transportasi sehingga tidak semrawut.

Buktinya kini mulai diaktikan kembali 3 unit terminal tipe C di Belu perbatasan Negara RI- Timor Leste. ***

Editor: Johanes Atuis

Sumber: Warta Sasando

Tags

Terkini

Terpopuler