Ironi Penertiban Pasar di Ende: Perda Ditegakkan di Tengah Minimnya Fasilitas untuk Pedagang

- 7 April 2022, 08:36 WIB
Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Emanuel Taji
Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Emanuel Taji /Alex Raja Seko/Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Penertiban pedagang di pasar tradisional yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Emanuel Taji saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu 6 April 2022, seputar penertiban aktivitas pedagang di dua pasar tradisional.

Emanule Taji mengatakan, dalam menjalankan penegakkan Perda, pihaknya selalu mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Baca Juga: Operasi Penertiban Pasar, Kasatpol PP Ende Kecewa Perwakilan Disperindag Tidak Hadir

Begitu juga saat anggota Satpol PP melakukan operasi penertiban terhadap pedagang di pasar tradisional.

Akan tetapi, menurut Emanuel penertiban pedagang di pasar, khususnya Pasar Mbongawani, mestinya dibarengi dengan ketersediaan fasilitas seperti lapak bagi para pedagang.

"Pada dasarnya mereka mau masuk ke dalam areal pasar tetapi dengan catatan bahwa mereka diberikan lapak untuk jualan," ujarnya.

Baca Juga: Ronald Koeman Arsitek Baru Timnas Belanda Gantikan Louis van Gaal, Bertugas Usai Piala Dunia 2022

Emanuel Taji menyebutkan, lokasi jualan di dalam kawasan pasar bisa menampung para pedagang,  asalkan diatur secara rapih dan diberikan standarisasi ukuran lapak yang sama.

"Kalau ukurannya 2x1 meter maka semuanya harus seragam sehingga tidak ada yang monopoli tempat. Disperindag harus  melakukan penataan ulang sehingga tidak menciptakan polemik dan kesemberawutan," tandasnya. 

Menurutnya, akan sangat ironi ketika para pedagang dipaksa masuk di dalam kawasan pasar, sementara lapak bagi mereka tidak disediakan. 

Baca Juga: Kisah Mendiang Galang Rambu Anarki, Putra Iwan Fals yang Diabadikan dalam Lagu

"Jujur kami dilema. Di satu sisi pemerintah mendorong masyarakat untuk tingkatkan perekonomian melalui penjualan berbagai kebutuhan pokok, namun di sisi lain kami harus tegakkan Perda karena mereka sudah menyalahi aturan yang ada," ucapnya. 

Saat koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), lanjut Eman, Kadis Perindag telah berjanji pihaknya akan menata lebih dahulu kondisi pasar Mbongawani. Jika para pedagang kaki lima masih melanggar baru dilakukan penertiban. 

"Kenyataannya mereka minta kami menertibkan para pedagang, sementara Disperindag belum menata lokasi," ujar dia lagi.***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini