Wahab menjelaskan, dalam surat kesepakatan dengan pihak PLN Flores Bagian Barat, disebutkan bahwa mutasi harus ada sosialisasi dan pendekatan dari rumah ke rumah. Selain itu tidak boleh ada pembedaan pelayanan baik bagi konsumen meteran prabayar dengan pascabayar.
"Itu yang tidak mereka lakukan, makanya kami hari ini sepakat datang ke DPRD Ende untuk mengeluhkan soal ini. Kami harap DPRD Ende mengamankan kesepakatan tahun 2015 tersebut," pungkasnya.***