BPOM Ajak Pelaku Usaha Registrasi Pangan Olahan, Sekda Ende: Selama Ini Mereka Takut Urusannya Ribet

23 September 2021, 14:40 WIB
Sejumlah pelaku usaha mengikuti kegiatan sosialisasi registrasi pangan olahan yang digelar BPOM Kabupaten Ende, Kamis 23 September 2021. /Alex Raja S/Warta Sasando/


WARTA SASANDO - Sampai saat ini masih banyak pelaku usaha di Kabupaten Ende belum melakukan registrasi produk olahannya.

Salah satu faktor penyebab yakni adanya anggapan bahwa pengurusan semacam itu membutuhkan biaya besar dan prosesnya pun berbelit- belit.

"Mereka khawatir urusannya berbelit-belit dan butuh biaya besar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ende, Agustinus G. Ngasu saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi registrasi pangan olahan yang digelar Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Ende di aula Wisma Emaus, Kamis 23 September 2021.

Baca Juga: Terima 2 Nama Cawabup dari Sekda, DPRD Ende Segera Proses Pemilihan Wabup

Sekda Gusti Ngasu mengatakan, adanya kekhawatiran semacam itu lebih dikarenakan para pelaku usaha kurang mendapat informasi terkait mekanisme pengurusan izin atau mekanisme registrasi produk olahan.

Menurut Gusti Ngasu, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah yang sangat efektif untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha.

Sosialisasi ini, lanjut Gusti Ngasu, juga bertujuan untuk mengubah perspektif dan anggapan pelaku usaha bahwa proses pengurusan izin dan lain-lain itu berbelit-belit dan butuh biaya besar.

Baca Juga: Kisah Pilu Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK: Yang Sudah Sepuh Dipaksa untuk Berkompetisi

"Jadi sosialisasi ini penting sehingga para pelaku usaha bisa tahu secara pasti mekanisme pengurusan izin usaha, registrasi produk olahan,  dan lain-lain," ujarnya.

"Dengan mendapatkan informasi yang benar, maka pelaku usaha tidak lagi beranggapan seperti di atas," kata Sekda Gust.

Gusti berharap, kegiatan ini memberikan motivasi bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan produk pangan olahannya, sehingga dapat diedarkan secara legal, aman dan bermutu.

Sementara Plt. Kepala Loka POM di Kabupaten Ende, Beny Hendrawan Prabowo mengatakan,registrasi pangan olahan merupakan salah satu bentuk pengawasan pre market yang dilakukan BPOM sebelum diedarkan.

Baca Juga: Diledek Kaesang Soal Gaji Wali Kota, Gibran Rakabuming Beri Jawaban Bijak

Itu dilakukan untuk memastikan pangan benar- benar aman dan bermutu, mulai dari komposisi bahan, sarana produksi sampai produk tersebut siap dijual.

"Registrasi pangan olahan ini sangat penting sehingga bisa pastikan pangan olahan tersebut aman dikonsumsi," ujarnya.

Beny menerangkan, selain sosialisasi, lewat kegiatan ini pihaknya juga 'jemput bola' terkait registrasi pangan olahan.

Dengan demikian waktu yang diperlukan dalam proses registrasi pangan lebih singkat sehingga pelaku usaha usaha dapat segera memasarkan produknya dengan aman dan legal.***

Editor: Alex Raja S

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler