Duh! AS Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di PeduliLindungi, Aplikasi Andalan Indonesia untuk Lacak Covid

- 16 April 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. /Antara/Feny Selly

Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi menjadi kewajiban warga Indonesia jika ingin memasuki tempat-tempat umum tertentu. Melalui aplikasi ini, pengguna juga dapat melihat sertifikat vaksin tanpa perlu membawanya secara fisik.

Tanggapan Kemenkes RI

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi memberi tanggapan terkait tuduhan AS dugaan pelanggaran HAM di PeduliLindungi. Ia menyebut tuduhan yang dilontarkan AS tidak memiliki dasar.

Baca Juga: Ivan Gunawan Serahkan Uang Rp921,7 Juta ke Polisi, Hasil Jadi Brand Ambassador DNA Pro

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tutur Nadia, Jumat, 15 April 2022 dalam keterangan resmi di laman Kemkes.go.id.

Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

"Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," kata Siti Nadia.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x