Menurut politisi Gerindra itu, dalam Peraturan DPRD Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ende, ada sejumlah pasal dan ayat yang harua diharmonisasi.
Baca Juga: Warga Ringkus Dua Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Ende
"Pada peraturan tersebut, ada pasal yang perlu direvisi," ujarnya.
Orba menjelaskan, berdasarkan masukan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT dan Biro Hukum, telah dilakukan harmonisasi terhadap sejumlah pasal serta telah dibuat rancangan perubahan.
Selanjutnya, rancangan perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ende akan diserahkan kepada Ketua DPRD Ende untuk diparipurnakan.
"Kita menanti waktu pak bupati untuk paripurnakan harmonisasi tersebut, karena beliau sedang tidak berada di tempat," terang Orba Kamu Ima.
Baca Juga: Parpol Lain Bahas Pilpres, Demokrat: Kita Fokus Atasi Pandemi Dulu
Terkait dengan tahap pelaksanaan, Orba menyebutkan ada 13 item yang mesti dijalankan, mulai dari penyerahan persyaratan calon hingga penetapan wakil bupati.
Sementara itu anggota Panitia Pemilihan Wabup Ende Oktavianus Moa Mesi menerangkan, ada tiga pasal yang harus diubah dalam tatib tersebut.
Antara lain, Pasal 151 yang sebelumnya ada tiga ayat, akan diubah menjadi 10 ayat. Pasal 154 tetap tiga ayat hanya redaksional yang berubah. Dan, Pasal 167 tentang teknis pemilihan.