Duh! AS Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di PeduliLindungi, Aplikasi Andalan Indonesia untuk Lacak Covid

16 April 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. /Antara/Feny Selly

WARTA SASANDO - PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN.

Setelah dua tahun Indonesia dihantam pandemi Covid-19 dan aplikasi PeduliLindungi jadi andalan pelacak Covid-19 , AS kini menyoroti dugaan pelanggaran HAM seputar penggunaan aplikasi tersebut.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022: 2.700 Lowongan, Pendaftaran Masih Dibuka, Simak Cara Daftar

Laporan AS bertajuk "Indonesia 2021 Human Rights Report" dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS di laman resminya, 13 April 2022.

Dalam laporan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengklaim petugas polisi Indonesia kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon.

"Pemerintah (Indonesia) mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi," demikian laporan tersebut di laman id.usembassy.gov, seperti dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 15 April 2022.

Baca Juga: Pejabat Ukraina dan Amerika Klaim Tentara Ukraina Berhasil Tenggelamkan Kapal Induk Rusia

Aplikasi PeduliLindungi dianggap menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Kemenlu AS menyebutkan LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi menjadi kewajiban warga Indonesia jika ingin memasuki tempat-tempat umum tertentu. Melalui aplikasi ini, pengguna juga dapat melihat sertifikat vaksin tanpa perlu membawanya secara fisik.

Tanggapan Kemenkes RI

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi memberi tanggapan terkait tuduhan AS dugaan pelanggaran HAM di PeduliLindungi. Ia menyebut tuduhan yang dilontarkan AS tidak memiliki dasar.

Baca Juga: Ivan Gunawan Serahkan Uang Rp921,7 Juta ke Polisi, Hasil Jadi Brand Ambassador DNA Pro

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tutur Nadia, Jumat, 15 April 2022 dalam keterangan resmi di laman Kemkes.go.id.

Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

"Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," kata Siti Nadia.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler