Masa Jabatan 32 Kades di Belu Segera Berakhir, Pilkades Digelar Setelah Pemilu 2024

- 19 Oktober 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi Pilkades serentak. Dok Pikiran Rakyat
Ilustrasi Pilkades serentak. Dok Pikiran Rakyat /

WARTA SASANDO - Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak setelah Pemilu 2024. 

Sebanyak 32 kepala desa (Kades) akan berakhir masa jabatan pada 10 Januari 2023. Meski begitu sesuai jadwal Pilkades serentak di Kabupaten Belu baru bisa diselenggarakan pada November 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Belu melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Belu, Marselinus Koli saat dikonfirmasi Senin 18 Oktober 2021 menjelaskan rapat paripurna DPRD Belu sudah selesai.

Baca Juga: Hari Ini Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Simak Sejarahnya

Hasilnya sudah ada penetapan Perda terbaru tentang pelaksanaan Pilkades atas perubahan dari Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pilkades serentak.

Perda terbaru yang sedang disiapkan untuk diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten mengatur bahwa Pilkades serentak baru akan dilaksanakan pada November 2025.

"Untuk sementara Belu tidak ada Pilkades. Sesuai jadwal Pilkades baru bisa digelar November 2025," jelas Marselinus Koli.

Baca Juga: Buka Pameran Bonsai, Bupati Lembata: Amalkan Spirit Ta'an To'u dengan Alam

Ia menambahkan terkait sejumlah desa yang masa jabatannya berakhir sebelum 2025, pastinya dilantik penjabat desa. Prinsipnya roda pemerintahan di desa tetap berjalan sehingga akan dilantik penjabat desa.

Halaman:

Editor: Johanes Atuis


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x