Hak Sipil Anak Harus Terpenuhi, Ini Pesan Bupati Ende

- 14 Desember 2021, 18:23 WIB
Sekda Ende Agustinus Gaja Ngasu Serahkan SK Bupati Tentang Petugas Registrasi Desa dan Kelurahan
Sekda Ende Agustinus Gaja Ngasu Serahkan SK Bupati Tentang Petugas Registrasi Desa dan Kelurahan /Alex Raja S/
WARTA SASANDO - Pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak asasi manusia termasuk anak-anak. Untuk itu anak harus juga mendapatkan hak sipilnya dengan melakukan pencatatan kelahiran.
 
Demikian disampaikan Bupati Ende Djafar Achmad dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Ende Agustinus Gaja Ngasu saat membuka kegiatan 'Diseminasi Capaian Implementasi Project Akta Kelahiran di Kabupaten Ende' di ruang Garuda Kantor Bupati Ende, Selasa 14 Desember 2021.
 
Bupati Djafar menyebutkan, anak dalam keluarga adalah harapan orangtua. Namun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus. Untuk itulah negara  berkewajiban memenuhi hak setiap anak.
 
 
"Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua wajib serta bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak secara fisik belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan," ujarnya.
 
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memenuhi hak anak yang paling mendasar yakni hak sipil dengan mendapatkan pencatatan kelahirannya.
 
Akta kelahiran, sebut Djafar, merupakan bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil warga negara. Selain itu, juga merupakan bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana. 
 
 
"Dengan dilaporkannya peristiwa kelahiran kepada instansi pelaksana, maka seorang anak akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan publik," tegasnya.
 
Dia menyebutkan, pencatatan hak sipil anak sangat penting, karena itu pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus melakukan inovasi dan sosialisasi secara efektif kepada masyarakat sehingga hak sipil anak dapat terpenuhi.
 
Bupati Djafar menyatakan, untuk pemenuhan hak sipil anak, telah dilakukan kolaborasi bersama Rumah Sakit dan Puskesmas dalam menjemput bola ke desa-desa karena pemerintah tidak bisa berdiri sendiri.
 
 
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri namun harus didukung oleh masyarakat, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan lain-lain," sebut Sekda mengutip sambutan Bupati Djafar. 
 
Untuk mengoptimalkan cakupan kepemilikan akta kelahiran, sejak Maret 2021 melalui Yayasan FREN, ChildFund Indonesia , menginisiasi terlaksananya Project STEP Every Child Birth’s Right bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dukcapil Kabupaten Ende.
 
Inisiasi yang dilakukan tersebut dalam upaya memperkuat Sistem Perlindungan Anak dimana tujuannya untuk membantu meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran, mempromosikan pentingnya memiliki identitas hukum di masyarakat, dan memfasilitasi masyarakat untuk mengakses layanan identitas hukum atau pencatatan kelahiran.
 
 
"Pencatatan kelahiran telah dilakukan melalui KKN Tematik, fungsinya sebagai wadah Perlindungan Anak Terpadu berbasis Masyarakat (PATBM) di beberapa desa sasaran," ujar dia lagi.
 
Menurut dia melalui KKN Tematik, dapat dilakukan proses pelayanan akte kelahiran dengan mekanisme dan pola pendekatan yang langsung di desa cakupan kepemilikan akte kelahiran dan peran aktif masyarakat lebih meningkat. 
 
"Dan hasil yang diperoleh selama 1 bulan KKN Tematik akta Kelahiran yang berhasil dicetak sebanyak 2004 akta" kata Djafar.
 
 
Untuk keberlanjutan kegiatan di atas,  pemerintah daerah melakukan perjanjian kerjasama dengan Childfund International tentang pembangunan kesejahteraan sosial. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kesejahteraan sosial, pemenuhan hak-hak anak dan pengembangan orang muda yang berkelanjutan di Kabupaten Ende.
 
"Mudah-mudahan dengan perjanjian kerja sama ini sedikit banyak persoalan hak sipil anak sebagai penerus cita-cita bangsa dapat teratasi dan terus terjaga," tuturnya . 
 
Pada kesempatan ini, Bupati Ende melalui Sekda juga menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Petugas Registrasi Desa/Kelurahan dalam rangka mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
 
 
Ke depannya, masyarakat tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetapi langsung di Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan.
 
"Besar harapan saya agar para petugas registrasi Desa/Kelurahan yang hari ini menerima SK dapat secara maksimal membantu Kepala Desa dalam melayani masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan arti pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan," pungkasnya.***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

x