Kompak Desak Bupati Ende Djafar Achmad Tunjukan SK Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede

- 28 Februari 2022, 17:27 WIB
Ketua KOMPAK Gabriel Goa Bersana Karo Bin Ops Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Daniel Hyronimus Bolly Tifaona
Ketua KOMPAK Gabriel Goa Bersana Karo Bin Ops Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Daniel Hyronimus Bolly Tifaona /dok Pribadi/
 
 
Warta Sasando-Polemik seputar ada tidaknya SK wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede terus saja bergulir di tengah masyarakat.Tidak ada hentinya elemen masyarakat mempertanyakan keberadaan SK tersebut.
 
Setelah sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Bersih kabupaten Ende menggelar  aksi turun kejalan mempertanyakan keberadaan SK dari Kementerian Dalam Negeri, kini salah satu elemen masyarakat yang menamakan dirinya KOMPAK juga mempertanyakan hal yang sama.
 
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi ( KOMPAK) Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, meminta hal yang sama.Mereka juga meminta Bupati Ende Djafar Achmad untuk menunjukkan SK tersebut.
 
 
Sesuai dengan rilis yang diterima dari Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa,Senin 28 Pebruari 2022,  Kompak  berharap agar polemik ini bisa berakhir Pemerintah kabupaten Ende harus menunjukkan SK tersebut kepada publik.
 
Dikatakan ,Ketua Kompak Gabriel Goa bahwa pernyataan Bupati Ende H Djafar A.Achmad,yang dilansir beberapa media online yang menyatakan bahwa Pemda Ende telah mengantongi SK Wakil Bupati Ende atas nama Erikos Emmanuel Rede saat pelantikan Pejabat Administrator,Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional lingkup Pemkab Ende,Jumat,25 Pebruari 2022 di Ruang Garuda,Kantor Bupati Ende ditanggapi serius oleh publik di Ende,NTT dan Nasional.
 
"Kita mendukung kejujuran dan transparansi Bupati Ende untuk menggelar konferensi Pers resmi, memperlihatkan kepada Pers dan Publik di Ende bahwa Pemkab Ende sudah mengantongi SK Wabup Erik Rede" ujar Gabriel Goa. 
 
 
Yang dimaksud  Bupati Ende ,tambah Gabriel, apakah Salinan SK Mendagri yang sudah ditarik kembali pihak Kemendagri atau ada SK Mendagri Tito Karnavian tandatangan basah dan cap basah yang dikantongi Pemkab Ende. 
 
"Hal ini penting agar publik dan pers tidak meragukan pernyataan Bupati Ende karena hingga saat ini belum ada Keterangan resmi dari pihak Kemendagri" ujar Gabriel Goa.
 
Untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntable dan berintegritas Koalisi Masyarakat Pemberantasasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), juga mengemukakan pernyataan sikap mereka.
 
Kompak mendesak Bupati Ende,Gubernur NTT dan Mendagri Tito Karnavian untuk menggelar konferensi pers resmi dan menyatakan kepada publik Ende, NTT dan Nasional terkait polemik SK Mendagri Tito Karnavian apakah benar SK Mendagri Tito Karnavian yang Asli sudah diserahkan kepada Pemkab Ende seperti yang disampaikan Bupati Ende atau baru Salinan SK Mendagri yang sudah ditarik kembali pihak Kemendagri. 
 
 
" Kami juga mendesak Ombudsman RI segera memanggil Mendagri,Gubernur NTT dan Bupati Ende terkait dugaan kuat maladministrasi" sebut Gabriel dalam pernyataan sikap mereka.
 
Selain itu mereka juga mendesak Komisi II DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Mendagri,Gubernur NTT dan Bupati Ende terkait polemik kasus Wakil Bupati Ende.Selain itu juga ,mendesak KPK RI untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi di NTT dan Ende.
 
Untuk diketahui, Bupati Ende Djafar Achmad saat pelantikan pejabat lingkup Pemerintah kabupaten Ende,Jumad 25 Pebruari 2022 mengatakan Pemda Ende telah mengantongi SK wakil Bupati atas nama Erikos Emanuel Rede.Karenanya dia berharap kepada ASN lingkup Pemerintah kabupaten Ende agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan isu-isu diluar yang menyesatkan.***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

x