WARTA SASANDO - Hari Musik Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 9 Maret. Berikut ulasan sejarah dan alasan di balik peringatan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret.
Penetapan Hari Musik Nasional bermula dari pemilihan tanggal lahir bapak komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau W.R. Supratman.
Berdasarkan tinjauan sejarah, beberapa pihak menyatakan tanggal lahir sang pencipta lagu Indonesia Raya tersebut jatuh pada 9 Maret 1903.
Baca Juga: Sambut Baik Penghapusan Syarat PCR-Antigen, BPOLBF Tetap Antisipasi Kerumunan di TN Komodo
Tetapi, pada 29 Maret 2007, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR menetapkan tanggal lahir W.R. Supratman ditetapkan pada 19 Maret 1903.
Hal tersebut telah disetujui oleh pihak keluarga W.R. Supratman saat itu.
Presiden Republik Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menetapkan setiap tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Keputusan sang presiden dikeluarkan melalui Keputusan Presiden No.10 Tahun 2013.
Baca Juga: Juri Tidak Netral, WBC Anulir Kemenangan Petinju Tibo Menabesa atas Jayson Vayson