Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Masuk TNK, Zet Libing: Diberlakukan Januari 2023

- 8 Agustus 2022, 10:21 WIB
Pemerintah Provinsi NTT Menunda Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Pemerintah Provinsi NTT Menunda Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. /Patrick/

WARTA SASANDO - Pemerintah Provinsi NTT resmi menunda pemberlakuan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp.3,750 juta. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dr. Zet Sony Libing, mengatakan kenaikan tarif masuk TN Komodo sebesar Rp3,75 juta baru diberlakukan pada awal Januari 2023 mendatang.

“Kita akan sosialisasikan dan dialog dengan seluruh lapisan masyarakat di Labuan Bajo. Terutama para pelaku pariwisata agar mendapatkan pemahaman yang sama tentang kebijakan kenaikan tarif masuk itu,” kata Zony saat jumpa pers di Kupang pada Senin, 8 Agustus 2022 pagi.

Baca Juga: Ini Tanda-Tanda Kemandulan Pada Wanita yang Dapat Dilihat Secara Kasat Mata

Menurutnya, pemerintah mempunyai 2 visi besar yakni; pertama, tentang bagaimana melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan ekosistemnya. Dan kedua, bagaimana menjaga pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.

“Nah, berdasarkan dua visi besar itu, maka pemerintah mengambil kebijakan soal kontribusi bagi wisatawan untuk melakukan atau memujudkan dua visi besar itu,” katanya.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, kata Zony, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai stakeholder.

Baca Juga: Soal Juri Pesparani 2022, Frans Salem: Fair dan Profesional

Karena itu, lanjut dia, pemerintah memberikan dispensasi tentang kebijakan kenaikan tarif TN Komodo sampai akhir Desember 2022.

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x