"Sejak tahun 2018 hingga sekarang (2022), jumlah desa di NTT sebanyak 3.026 desa," sebutnya.
Menurut Angge, alokasi Dana Desa untuk setiap desa nilainya bervariasi, yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa, dan lain sebagainya.
Baca Juga: 71 Kades di NTT Korupsi Dana Desa, 4 Orang Tilep Hingga Miliaran Rupiah
"Di tahun 2022, nominal Dana Desa terendah yang diterima sebuah desa yakni Rp603 juta dan tertinggi Rp2,4 miliar" terang Angge.
Desa di NTT yang menerima dan mengelola Dana Desa dengan nilai terendah yakni Desa Oepaha di Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Nilainya sebesar Rp603.843.000.
Sedangkan desa yang menerima dan mengelola Dana Desa dengan nilai terbesar yakni Desa Kori di Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya. Dana Desa yang masuk ke desa ini sebesar Rp2.449.000.000. Disusul Desa Waiholo juga di Kecamatan Kodi Utara dengan nominal sebesar Rp2.052.000.000.***