KPK Imbau Pengusaha di Labuan Bajo Taat Bayar Pajak dan Lunasi Denda Administrasi

- 10 Desember 2021, 05:35 WIB
Wabup Manggarai Barat Yulianus Weng bersama Korsup Pencegahan Wil.V KPK  Dian Patria foto bersama
Wabup Manggarai Barat Yulianus Weng bersama Korsup Pencegahan Wil.V KPK Dian Patria foto bersama /Humas KPK Pencegahan/
WARTA SASANDO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan dan memenuhi kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah dalam bentuk pajak. KPK juga mengingatkan pengusaha untuk segera membayar denda administratif.
 
Peringatan ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria saat melakukan kunjungan lapangan ke beberapa kapal wisata dan hotel, Kamis 9 Desember 2021 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Selama tiga hari, 7-9 Desember 2021, KPK bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan kunjungan lapangan di 11 hotel/resto/bangunan yang melanggar ketentuan terkait aturan kawasan sempadan pantai.
 
 
Berdasarkan perhitungan Pemkab Mabar,  terdapat 11 pelaku usaha yang dikenakan sanksi terkait aturan kawasan sempadan pantai berupa denda administrasi dengan total Rp35,1 miliar.
 
Selain itu, Pemda juga mendata usaha-usaha yang menunggak pajak, yaitu Hotel Green Hill, tiga restoran Artomoro, Cafe In Hit, Bangkalan, dan 2 Spa Wae Molas dan Flores dengan total nilai piutang pajak sebesar Rp1,4 miliar.  Sebagai tindak lanjut, Pemkab Mabar menempelkan peringatan pada hotel, restoran, atau bangunan yang melanggar aturan tersebut.
 
“Kami menerima informasi Green Hill, Artomoro, Cafe In Hit baru saja melunasi sebagian piutang pajaknya pasca kita ingatkan senilai total Rp387 juta dan Wae Molas Spa membayar Rp110 juta. Pajak-pajak tersebut merupakan titipan konsumen untuk disetorkan kepada Pemda. Bukan hak pelaku usaha untuk menahannya,” tegas Dian Patria.
 
 
Terkait pajak galian C, KPK mendapatkan data bahwa setidaknya terdapat 2 perusahaan yang menunggak pajak dengan total sebesar Rp3,1 miliar.
 
Setelah diperingatkan, KPK menerima informasi bahwa ada 1 perusahaan langsung membayar piutang ke Pemkab Mabar sebesar Rp1 miliar pada 7 Desember 2021. Untuk penertiban ke depan, KPK mengusulkan agar dibuatkan pos sehingga truk pengangkut hasil tambang yang melintas, harus memberikan surat keterangan jenis dan volume angkutan.
 
“Ini kita lakukan di Sorong dan terbukti mendorong peningkatan penerimaan pajak galian C. Sebelumnya, pemda hanya menerima sekitar Rp1,2 miliar per tahun, setelah ada pos ini masuk setoran pajak galian C sebesar Rp600 juta dalam 2 minggu,” urai Dian.
 
Selain itu, menurut data Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat, dari 680 kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, hanya 92 kapal yang memiliki izin usaha dengan masa berlaku 1 tahun sejak diterbitkan. Sisanya 588 kapal wisata atau 86 persen tidak memiliki izin operasi. Dari data yang ada, masih banyak kapal wisata yang belum mengurus atau memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
 
 
Untuk permasalahan terkait izin operasi kapal wisata dan retribusi sampah kapal, KPK mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, adanya kolaborasi 3 OPD yaitu Dinasi Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup untuk membentuk 1 pusat layanan pembuatan TDUP dan izin operasi kapal lainnya berlokasi di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
 
Kedua, dibuatkan kantor bersama KSOP dan Pemda untuk pusat layanan gabungan kelayakan operasi kapal berlokasi di dermaga pelabuhan Pelni Labuan Bajo.
 
"Melalui sinergi pusat dan daerah, dapat dilakukan pemantauan one gate terhadal semua kapal wisata yang berada di Labuan Bajo, baik terkait kepatuhan aturan pusat maupun daerah. Selain itu, jangan lupa untuk gencar sosialisasikan kedua hal ini lewat berbagai media," ujar Dian Patria.
 
Sementara Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng saat bersama dengan KPK dalam kegiatan tersebut mengatakan, denda atas pelanggaran sempadan pantai tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur. 
 
 
“Kita bicara ke depan. Jika terus mencari siapa yang salah tidak akan selesai permasalahan. Untuk diketahui, Pemda tidak akan menerima pelunasan kewajiban dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur,” ujar Yulianus.
 
Wabup Mabar menegaskan, siapapun yang melepas spanduk peringatan tanpa seizin Pemda, akan dikenakan sanksi tegas hingga pidana.
 
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Maxi mengatakan kapal jenis apapun, harus melengkapi dokumen kelayakan berlayar yang ditetapkan oleh KSOP. Seperti PAS Besar, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Status Hukum dan Anak Buah Kapal (ABK).
 
Hasil pemeriksaan di lapangan terhadap 3 kapal wisata yaitu White Pearl 1, SIP 1, dan Zada, tidak ada satu pun dapat menunjukkan kepemilikan TDUP yang masih berlaku.
 
Sebagai tindak lanjut, Pemda memasang peringatan bahwa kapal dalam pengawasan karena belum memiliki TDUP di atas kapal sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang pendaftaran kapal wisata dan aktivitasnya pada wilayah perairan Manggarai Barat.
 
“Selain surat usaha angkutan laut, surat persetujuan izin operasi, TDUP juga perlu dimiliki sebagai syarat berlayarnya kapal. Syarat dan proses mengajukan TDUP sebenarnya mudah dan cepat diantaranya mempunyai NPWP Daerah Labuan Bajo, akta perusahaan dan kartu keterangan domisili,” ujar Plt. Kepala Dishub Kabupaten Manggarai Barat Adi Gunawan.
 
 
Terkait optimalisasi penerimaan dari pajak dan retribusi, salah seorang kapten kapal yang ditemui saat sidak mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah membayar retribusi sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup, lantaran tidak terinformasi mengenai hal tersebut. Biaya retribusi sampah menurut ketentuan sebesar Rp400 ribu-Rp500 ribu per bulan tergantung besarnya kapal.
 
Untuk di ketahui, kegiatan penertiban di Labuan Bajo ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Pemda di wilayah timur dan praktik ini akan dijadikan contoh dan direplikasi di wilayah yang lain.***

Editor: Alex Raja S

Sumber: KPK


Tags

Terkini

x