Pemkab Manggarai Barat Tertibkan Aset Bermasalah di Kawasan Labuan Bajo, KPK Dukung

- 8 Desember 2021, 14:52 WIB
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bersama KPK meninjau Dermaga Jetty di Kawasan Labuan Bajo.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bersama KPK meninjau Dermaga Jetty di Kawasan Labuan Bajo. /Dok. Humas KPK Pencegahan/
WARTA SASANDO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menertibkan sejumlah aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo.
 
Penertiban dilakukan terhadap sejumlah aset bermasalah milik pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Selain telah memanfaatkan kawasan sempadan pantai, juga menunggak pembayaran pajak daerah. 
 
Kegiatan penertiban aset bermasalah yang turut disaksikan Tim dari komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dilakukan selama dua hari, 7-8 Desember 2021 pasca peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.
 
Tindak tegas Pemkab Mabar ini didukung penuh oleh KPK. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang turut serta dalam penindakan di lapangan menjelaskan, kehadiran KPK dalam rangka penguatan tata kelola pemerintah daerah melalui delapan area intervensi.
 
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi dua dari delapan area intervensi, yaitu terkait manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
 
“Kita dari tadi ke hotel dan restoran itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset,” ujarnya seperti dikutip wartasasando.com dari rilis Humas KPK Pencegahan, Rabu 8 Desember 2021.
 
Menurut Nawawi, program pengelolaan aset pemerintah daerah adalah untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi. KPK, katanya, mendapati persoalan terkait pengelolaan aset yang membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah. Salah satu penyebabnya yakni karena aset pemerintah tidak memiliki legalitas sehingga kerap menjadi obyek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan.
 
KPK juga menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha.
 
Sementara Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendata dan melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai pengajuan izin, melanggar ketentuan peraturan terkait, serta melanggar kewajiban pajak. 
 
“Ada dua aspek terkait tata ruang dan terkait kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dan jumlah yang riil (sebenarnya),” tegas Edi Endi. 
 
Ada 11 properti yang telah diaudit melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga dikenakan sanksi administrasi terhadap pemilik bangunan hotel tersebut.
 
Beberapa properti yang dilakukan peninjauan lapangan secara langsung diantaranya, Restoran Artomoro yang tidak melakukan kewajiban terkait setoran pajak daerah senilai Rp841 juta. 
 
Selain itu juga terdapat pemilik hotel yang tidak menaati persyaratan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan bangunan gedung. Diantaranya Ayana Komodo Resort, Hotel La Prima, dan Local Collection.
 
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012-2031 ditetapkan kawasan sempadan pantai berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 
 
Sementara berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif berupa besaran nilai denda administratif mengacu kepada ketentuan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan terkait. 
 
 
Merujuk hal tersebut, Pemda Mabar telah menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada Ayana Komodo Resort sebesar Rp18,8 miliar dan Rp 5,8 miliar kepada La Prima.  Rencananya di tahun 2022 akan dilakukan audit tata ruang di seluruh hotel yang ada di Labuan Bajo.
 
Selain hotel dan restoran, KPK bersama Pemda juga mengunjungi Pulau Kelor.Pulau Kelor sendiri kata  Edistasius termasuk kategori tanah terlantar. Menurutnya, Pulau Kelor telah di HGB pada tahun 2011 dan hingga hari ini tidak dioptimalisasi atau dibangun usahanya. 
 
“Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi milik pemerintah,” terangnya. 
 
 
Rombongan yang dipimpin langsung Bupati Manggarai Barat bersama perwakilan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut juga mendatangi sejumlah pengelola kapal Phinisi terkait perizinan pemda seperti Surat Izin Operasi dan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), perizinan dari KSOP dan kewajiban retribusi sampah yang menjadi kontribusi bagi penerimaan daerah. 
 
Berdasarkan data yang tercatat ada 680 kapal Phinisi di perairan Labuan Bajo. Karena itu bagi yang tidak berizin dilarang untuk beroperasi.
 
Hari ini ,Rabu 8 Desember Pemda Mabar bersama KPK dan perwakilan instansi terkait lainnya melanjutkan kunjungan lapangan ke sejumlah kapal phinisi dan dermaga jetty***

Editor: Alex Raja S

Sumber: Humas KPK Pencegahan


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x