WARTA SASANDO - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial IA (22).
Mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Kota Malang ini ditangkap Densus 88 di Kota Malang, Jawa Timur pada Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
"IA ditangkap Densus 88 karena terlibat dalam pengumpulan dana untuk membantu kelompok teroris ISIS di Indonesia," ungkap Ramadhan seperti dikutip wartasasando.com dari Pikiran Rakyat pada Selasa, 24 Mei 2022.
Baca Juga: Menpora: Kontingen Indonesia Capai Target di Sea Games 2022 Vietnam
Ramadhan juga mengatakan bahwa IA mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
"Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) atas nama MR yang sudah ditangkap dalam rangka amaliyaah fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," ungkap Ramadhan.
Ia menambahkan bahwa saat ini, penyidik Densus 88 Antiteror Polri telah menetapkan IA sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Geledah Ruang Kerja Hakim, BNN Temukan Narkoba Jenis Sabu
Penyidik Densus 88 Antiteror Polri, kata Ramadhan, saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap IA.